Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carier Association (INACA) menanggapi terkait penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Adanya kebijakan ini dikhawatirkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk bepergian.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, bagi penumpang (pax) tentu tidak ingin airport tax naik, namun sepertinya bagi bandara menganggapnya perlu untuk dilakukan.
"Kalau airport taxnaik, maka hal itu akan menjadi beban biaya penumpang, di luar harga tiketnya sendiri," ujar Bayu kepada Kontan.co.id, Senin (18/7).
Bayu menjelaskan, airport taxyang menjadi passenger service charge (PSC) adalah biaya jasa bandara yang dibebankan ke penumpang baik saat keberangkatan ataupun kedatangan.
Baca Juga: Asosiasi Penerbangan Minta Kenaikan Tarif Airport Tax Ditunda, Ini Alasannya
Hal itu di luar komponen biaya operasi penerbangan yang menjadi beban maskapai. Pembayarannya dijadikan satu saat beli tiket dan nantinya maskapai yang menyetorkan ke pihak bandara.
Namun dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai penyesuaian tarif airport taxini. Hal tersebut tentunya merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan ataupun pihak bandara. Yang jelas, lanjut Bayu, kalau biaya PSC mengalami kenaikan maka dapat mengakibatkan biaya tiket naik pula.
"Sehingga, kemungkinan akan mengurangi minat masyarakat untuk bepergian. Hal ini tentang sensitivity price di segmen penumpangnya," kata Bayu.
Adapun berdasarkan catatan Kontan, Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengungkapkan tarif airport tax sudah naik.
Misalnya, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang sudah naik dalam kisaran 40% dan 75% menjadi Rp 70.000. Di mana kenaikan tarif dilakukan sejak 24 Juni 2022.
Baca Juga: Kenaikan Harga Avtur Berdampak ke Maskapai Penerbangan Rute Perintis
Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik juga naik, masing-masing 41% dan 30% menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720. Kenaikan ini akan mulai efektif mulai 1 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News