kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Angkasa Pura II resmi operasikan regulated agent di Bandara Soetta


Minggu, 04 September 2011 / 17:20 WIB
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10/2020).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Angkasa Pura (AP) II sudah mengoperasikan keagenan inspeksi atau Regulated Agent (RA) di Bandara Soekarno-Hatta, sesuai izin yang diberikan Kementerian Perhubungan. Mereka menetapkan tarif pemeriksaan barang dan kargo sebesar Rp 250 per kilogram.

Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Soekarno-Hatta Sudaryanto mengatakan, pengoperasikan RA sudah mendapatkan izin sesuai Surat Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No AU/9392/DKP.926/VII/2011 tertanggal 25 Agustus 2011. "Sertifikat izin pengoperasian RA berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan,” kata Sudaryanto, Minggu (4/9).

Sudaryanto mengatakan selama kurun waktu tiga bulan itu, AP II diberikan waktu untuk membentuk badan hukum baru berupa perseroan terbatas (PT) sebagai pengelola RA. Saat ini, status badan hukum RA masih berupa unit bisnis strategis (SBU).

Lokasi RA milik AP II berada di area Gudang Duty Free di dalam kawasan Pergudangan Bandar Udara Soekarno-Hatta. AP II menyediakan lima unit X-Ray sehingga dalam satu waktu pemeriksaan, kegiatan inspeksi bisa melayani lima unit kendaraan sekaligus.

Selama enam bulan ke depan, AP II mengenakan tarif jasa inspeksi dengan harga paket promosi sebesar Rp 250 per kg. Tarif yang telah disetujui Dirjen Perhubungan Udara itu mencakup biaya Security Charge, biaya loading/unloading, biaya penggunaan fasilitas, serta biaya distribusi dari area inspeksi ke Gudang Lini 1.

Deputi Senior General Manager PT AP II Mulya Abdi mengatakan, setelah enam bulan, tarif yang diberlakukan akan sebesar Rp 350 per kg. "Penetapan tarif tergantung masing-masing RA," kata Mulya.

Tarif yang ditetapkan memang masih lebih tinggi dari tarif semula yang sebesar Rp 60 per kg. Namun tarif itu sudah lebih rendah dari tarif pada saat RA diberlakukan pertama kali pada awal Juli lalu yang sebesar Rp 850 per kg.

Mulya mengatakan RA sudah mulai beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta per 3 September 2011. Namun, menurutnya, selama dua hari pertama pelaksanaan, layanan barang dan kargo masih sepi karena masih dalam suasana lebaran. Namun, dia yakin arus barang dan kargo akan kembali ramai mulai Senin (5/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×