kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Angkutan Umum dan Plus Boleh Bungkus BBM Bersubsidi Jenis Premium


Kamis, 27 Mei 2010 / 09:33 WIB
Angkutan Umum dan Plus Boleh Bungkus BBM Bersubsidi Jenis Premium


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Meski pemerintah membikin pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium bagi roda dua, namun aturan yang sama tidak berlaku bagi angkutan umum dan kendaraan jenis tertentu.

"Semuanya sepakat angkutan umum dan plus (tidak mengikuti kebijakan pembatasan konsumsi premium). Namun, plusnya belum sepakat; apakah berdasarkan tahun pembuatan atau cc," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo.

Menurutnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tersebut akan menggelinding mulai bulan Agustus 2010 mendatang.

Sebagai awalan, pemerintah akan melakukan uji coba pembatasan subsidi BBM ini untuk pulau Jawa. Baru; sesudahnya area lain di luar pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×