kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Angkutan Umum dan Plus Boleh Bungkus BBM Bersubsidi Jenis Premium


Kamis, 27 Mei 2010 / 09:33 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Meski pemerintah membikin pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium bagi roda dua, namun aturan yang sama tidak berlaku bagi angkutan umum dan kendaraan jenis tertentu.

"Semuanya sepakat angkutan umum dan plus (tidak mengikuti kebijakan pembatasan konsumsi premium). Namun, plusnya belum sepakat; apakah berdasarkan tahun pembuatan atau cc," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo.

Menurutnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tersebut akan menggelinding mulai bulan Agustus 2010 mendatang.

Sebagai awalan, pemerintah akan melakukan uji coba pembatasan subsidi BBM ini untuk pulau Jawa. Baru; sesudahnya area lain di luar pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×