kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Anies Baswedan didesak cabut Sergub larangan iklan rokok di gerai ritel


Jumat, 17 September 2021 / 19:57 WIB
Anies Baswedan didesak cabut Sergub larangan iklan rokok di gerai ritel
ILUSTRASI. Sebuah poster keterangan menjual rokok ditempel di gerai toko swalayan, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/10). Anies Baswedan didesak cabut Sergub larangan iklan rokok di gerai ritel.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menjelaskan, sejatinya Sergub ini tak hanya bertentangan secara vertikal atau dengan ketentuan-ketentuan yang berada di atasnya, melainkan juga bertentangan dengan regulasi-regulasi yang pernah dikeluarkan Pemda DKI, alias secara horizontal. Misalnya, Pergub DKI Jakarta nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

“Sergub ini juga tidak sejalan dengan Pergub yang menjadi dasar pengawasan kawasan tanpa rokok. Kalau dibaca Pergub 50/2012, ketentuan menutup reklame dan bungkus rokok itu tidak muncul. Pada pasal 5, dan pasal 6 Pergub 50/2012 justru memberikan pintu untuk area yang dijadikan jual beli rokok untuk memasang iklan,” jelasnya dalam kesempatan yang sama. 

Ia juga turut mengkritik agresivitas Satpol PP DKI Jakarta yang langsung melakukan penindakan untuk menutup bungkus rokok di minimarket. Menurut Ali, Sergub lebih bersifat internal antar pejabat pemerintahan, merupakan imbauan, dan tidak bersifat instruksi untuk ditindaklanjuti dengan penindakan.

Sehingga Satpol PP sejatinya juga tidak berwenang melakukan penindakan tersebut. “Maka dari itu, Seruan Gubernur ini sebenarnya tidak perlu lagi diselaraskan melainkan dicabut saja, karena sudah tidak mengikuti pedoman aturan main pejabat administratif untuk mengeluarkan diskresi,” lanjut Ali. 

Baca Juga: Ini 4 larangan setelah vaksin Covid-19, jangan sampai Anda berani melanggar

Di kesempatan yang sama Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menilai penerbitan Sergub ini juga tidak tepat.

“IHT merupakan salah satu sektor strategis domestik yang memiliki daya saing tinggi dan terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, mulai dari tenaga kerja, serapan komoditas, hingga setoran cukai,” ungkapnya dalam diskusi daring Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Jumat (17/9/2021).

Ia menjelaskan IHT merupakan salah satu industri strategis yang punya kontribusi besar terhadap ekonomi nasional. Tahun lalu misalnya kontribusi IHT dari pajak, cukai dan pungutan lainnya mencapai Rp 170 triliun, dari segi ekspor IHT juga bernilai lebih dari US$ 1 miliar. Selain itu, IHT juga merupakan industri yang menyerap pekerjaan cukup besar, lebih dari 6 juta orang merupakan pekerja IHT.  

Benny juga curiga ada kepentingan lain dalam terbitnya beleid ini, terutama dari gerakan anti tembakau yang didanai oleh organisasi internasional, Bloomberg Philanthropies. Apalagi Pemda DKI Jakarta juga memang menerima dana kerja sama dalam rangka peningkatan kualitas udara dari Bloomberg Philanthropies.

Bloomberg Philanthropies sendiri memang dikenal luas sebagai organisasi anti tembakau global yang mendanai proyek-proyek Gerakan anti tembakau di seluruh dunia. Termasuk di Indonesia, dimana dana Bloomberg mengalir ke organisasi seperti Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Jakarta (Fakta), sampai PP Muhamaddiyah.

Tak cuma kepada Lembaga Swadaya Masyarakat, Bloomberg Philantropies juga terbukti telah mengintervensi kebijakan anti tembakau di negara seperti Filipina, Amerika Selatan, sampai negara berkembang di Eropa seperti Andorra dan Ukraina.

“Bisa saja (Sergub 8/2021) itu terkait, saya menenggarai ada kerja sama dengan Bloomberg ada dukungan ke Pemda DKI Jakarta. Meskipun saya tidak bisa menduga-duga, yang saya tahu hanya saya pernah membaca satu Surat Gubernur DKI Jakarta ke Bloomberg yang mengucapkan terima kasih,” tutup Benny.

Selanjutnya: Kusumo Martanto CEO Blibli Membenarkan Rencana Akuisisi Supra Boga Lestari (RANC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×