kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

Kemendag Tegaskan Usaha Mikro Perlu Perlakuan Khusus pada Biaya Pemrosesan E-Commerce


Rabu, 06 Agustus 2025 / 20:55 WIB
Kemendag Tegaskan Usaha Mikro Perlu Perlakuan Khusus pada Biaya Pemrosesan E-Commerce
ILUSTRASI. Ramadan Ekstra Seru dari Tokopedia dan TikTok menghadirkan beragam pilihan produk kebutuhan menjelang Lebaran dengan sederet promo menarik.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan Tokopedia dan TikTok Shop agar memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro terkait rencana penarikan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp 1.250 per transaksi yang akan diberlakukan mulai 11 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kebijakan penetapan biaya oleh platform e-commerce pada dasarnya merupakan kewenangan masing-masing perusahaan. 

Namun, pemerintah menaruh perhatian khusus jika kebijakan tersebut membebani pelaku usaha berskala mikro.

“Fee yang ditarik oleh platform kepada merchant-nya tentu itu menjadi kewenangan mereka. Yang menjadi concern pemerintah adalah manakala merchant-nya ini skala usahanya mikro,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: E-Commerce Kompak Tarik Biaya Pemrosesan, idEA Ingatkan Risikonya bagi UMKM

Ia meminta agar usaha mikro diberi priviledge atau jalur khusus agar tidak terdampak langsung oleh biaya tambahan tersebut. 

Pemerintah, kata Iqbal, terus berkomunikasi dengan platform-platform e-commerce agar memperhatikan keberlangsungan usaha mikro dalam ekosistem digital.

“Nah, untuk usaha mikro ini kan pemerintah itu selalu berkomunikasi dengan platform untuk memberikan privilege atau jalur-jalur khusus kepada usaha mikro ini,” imbuhnya.

Iqbal menegaskan bahwa berbeda dengan usaha besar, perlakuan khusus tidak perlu diberikan. 

Baca Juga: Celios Ungkap Dampak Biaya Pemrosesan E-Commerce bagi Seller dan Konsumen

“Kalau misalnya usaha besar ya, itu biarkan saja. Business to business. Itu enggak perlu juga pemerintah atur,” tegasnya.

Sebagai informasi, kebijakan biaya pemrosesan ini sebelumnya telah diterapkan Shopee sejak 20 Juli 2025. 

Penyesuaian ini disebut sebagai langkah platform untuk menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya operasional dan menjaga keberlanjutan layanan di tengah situasi pasar yang menantang.

Namun, perlindungan terhadap pelaku UMKM tetap menjadi sorotan utama pemerintah agar transformasi digital tidak meninggalkan usaha kecil.     

Baca Juga: Pelapak Akui Keberatan Ada Tambahan Biaya Proses Pesanan di Shopee Rp 1.250/Transaksi                       

Selanjutnya: Publik dan Ekonom Mempertanyakan Data BPS yang Janggal, Begini Respons Sri Mulyani

Menarik Dibaca: Hingga Juli, Railink Catat 4 Juta Penumpang Naik KA Bandara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×