kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Antam: Dokumen IUP kami masih dipegang kabupaten


Kamis, 30 April 2015 / 18:05 WIB
ILUSTRASI. Pertandingan Piala Dunia U-17 antara Inggris melawan Brasil di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara (17/11/2023).


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk menyatakan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan masih berada di kabupaten.

Perusahaan pelat merah yang memiliki sektor bisnis di industri tambang emas, nikel, bauksit, dan batubara ini masih mengkaji ada tidaknya dampak terhadap peralihan kewenangan izin tambang dari daerah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Mengenai IUP memang saat ini untuk Aneka Tambang masih berasal dari bupati. Pengalihan izin ke pusat masih kami pelajari sesuai dengan aturan yang ada," kata Tri Hartono, Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk, Kamis (30/4).

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan dua surat edaran untuk mengingatkan daerah menyerahkan dokumen IUP modal asing. Yakni, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 01.E/30/DJB/2015 terkait perubahan status IUP penanaman modal dalam negeri (PMDB) menjadi PMA, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 02.E/30/DJB/2015 tentang IUP yang dimiliki oleh perusahaan BUMN.

IUP milik BUMN diminta kewenangannya ke pemerintah pusat dengan alasan perusahaan pelat merah tersebut sudah terdaftar di bursa sehingga sebagian sahamnya terdapat kepemilikan asing. Kementerian ESDM memberikan batas waktu bagi daerah untuk penyerahan dokumen IUP paling lambat 14 Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×