Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah pusat tengah berupaya menertibkan perizinan tambang yang sahamnya dimiliki investor asing. Oleh karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan seluruh daerah agar segera menyerahkan dokumen perusahaan tambang pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) yang ada kepemilikan asing.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dua surat edaran untuk mengingatkan daerah menyerahkan dokumen IUP modal asing tersebut.
Yakni Surat Edaran Nomor 01.E/30/DJB/2015 terkait perubahan status IUP penanaman modal dalam negeri (PMDB) menjadi penanaman modal asing (PMA), serta Surat Edaran Nomor 02.E/30/DJB/2015 tentang IUP yang dimiliki oleh perusahaan BUMN.
"Jadi, apabila ada IUP yang dimiliki asing meskipun sahamnya hanya 1%, itu merupakan kewenangan pusat. Sehingga, seluruh dokumen penerbitan IUP tersebut yang masih dipegang provinsi atau kabupaten harus diserahkan ke pemerintah," ujar Sukhyar, Rabu (29/4).
Instruksi tersebut berlaku untuk seluruh konsesi IUP, baik IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, IUP operasi produksi khusus (OPK) untuk pengangkutan dan penjualan, maupun IUP OPK kegiatan pengolahan dan pemurnian alias perusahaan pemegang izin pembangunan smelter.
Sukhyar bilang, dokumen IUP tersebut paling lambat diserahkan pada 14 Oktober 2015. Batas waktu itu sesuai dengan instruksi yang dituangkan dalam PP Nomor 77/2014 yang mengatur mengenai kepemilikan saham asing di perusahaan pertambangan.
Selain itu, perusahaannya juga meminta daerah menyerahkan dokumen IUP milik BUMN seperti PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk,m serta PT Bukit Asam Tbk.
Sukhyar bilang, pemerintah meminta dokumen perusahaan pelat merah dari daerah lantaran ketiga badan usaha tersebut sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sebagian saham masing-masing perusahaan juga telah dipegang asing.
Ia menambahkan, kewenangan pusat untuk memegang dokumen IUP modal asing sejatinya juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News