kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antam tunggu IUPK untuk kuasai dua wilayah tambang nikel bekas Vale (INCO)


Rabu, 10 Februari 2021 / 17:27 WIB
Antam tunggu IUPK untuk kuasai dua wilayah tambang nikel bekas Vale (INCO)
ILUSTRASI. Antam. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah digantung lebih dari dua tahun, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tampaknya bakal segera menguasai Blok Bahodopi Utara dan Blok Matarape, dua wilayah tambang nikel  hasil penciutan dari PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Senior Vice President Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk kedua wilayah tambang nikel tersebut. Menurutnya, penerbitan IUPK sedang berposes di Kementerian ESDM.

"Terkait dengan wilayah Bahodopi Utara dan Matarape, dapat disampaikan bahwa saat ini proses penerbitan IUPK sedang berproses di Kementerian ESDM," ujar Kunto kepada Kontan.co.id, Rabu (10/2).

Sebagai informasi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Bahodopi Utara dan Matarape didapatkan Antam itu sejak Agustus 2018 lalu dalam penawaran prioritas yang digelar oleh Kementerian ESDM. 

Baca Juga: ANTM terus menjajaki peluang pengembangan bisnis emas di sektor hulu maupun hilir

Tepatnya, pada tanggal 1 Agustus 2018 untuk Blok Bahodopi Utara, dan untuk Blok Matarape pada 21 Agustus 2018. Sebelumnya, Antam mengklaim telah membayar Kompensasi Data Informasi (KDI) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018, Blok Matarape di Sulawesi Tenggara memiliki luas 1.681 hektare (ha) dengan harga KDI sebesar Rp. 184,05 miliar. Sementara Blok Bahodopi Utara di Sulawesi tengah memiliki luas 1.896 ha dengan nilai KDI Rp. 184,8 miliar.

Penerbitan izin eksplorasi dari Kementerian ESDM terganjal, lantaran Ombudsman Republik Indonesia sempat menetapkan dugaan maladministrasi pada penawaran prioritas atau lelang blok tambang yang dilakukan Kementerian ESDM pada 2018.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×