kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi risiko tambang dan ekspor ilegal timah, ini langkah Kementerian ESDM


Kamis, 04 Maret 2021 / 22:16 WIB
Antisipasi risiko tambang dan ekspor ilegal timah, ini langkah Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Tambang Timah


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

Di samping itu, Kementerian ESDM juga tengah dalam proses transisi penyerahan dokumen perizinan bidang pertambangan dari Pemerintah Provinsi daerah kepada Pemerintah Pusat.

Paralel dengan hal tersebut, pihaknya juga mengevaluasi laporan-laporan yang dihasilkan competent person terkait validasi neraca cadangan timah yang menjadi dasar persetujuan RKAB.

Dengan aparat penegak hukum, kami berkoordinasi intensif dalam hal penanganan lokasi-lokasi tambang ilegal yang marak di Kepulauan Bangka Belitung.

"Untuk sanksi (jika ditemukan pelanggaran) sesuai ketentuan, bisa diberikan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, sampai dengan pencabutan," ungkapnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan, latar belakang dibuatnya Perdirjen No.5/DAGLU/PER/2/2019 tentang petunjuk teknis verifikasi ekspor timah untuk melaksanakan amanat dalam Permendag yang mengatur Ketentuan Ekspor Timah.

"Tujuannya adalah sebagai dasar hukum bagi surveyor dalam melakukan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor timah," ungkap Didi kepada Kontan, Kamis (4/4).

Adapun dalam perdirjen diatur batasan ruang lingkup kerja surveyor yang ditunjuk oleh Kemendag dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen serta spesifikasi teknis timah yang akan diekspor untuk memastikan timah yang akan diekspor telah memenuhi ketentuan sebagai mana diatur dalam Permendag ketentuan ekspor timah.

Baca Juga: Saham-saham ini naik fantastis di masa pandemi, simak rekomendasi analis berikut

Meskipun untuk surveyor mulut tambang atau asal bijih timah ditiadakan pada Perdirjen Kemendak tersebut, namun verifikasi tetap dilakukan lewat kewenangan Kementerian ESDM.

Sehingga, pada Perdirjen Kemendag yang diatur sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian, dalam hal ini Kemendag berperan untuk meverifikasi spesifikasi batasan kadar mineral dan dokumen untuk syarat persetujuan ekspor (PE).

Sebelumnya, CEO Grup MIND ID Orias Petrus Moedak mengaku prihatin akan kondisi industri timah dan competent person.




TERBARU

[X]
×