Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto
Apalagi, untuk menghasilkan neraca cadangan diperlukan kegiatan pendahuluan yang tidak mudah, sesuai ketentuan yang mencakup kegiatan eksplorasi dan lainnya, yang mana membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
"Banyak pihak terkait dalam proses sejak tambang sampai menjadi logam timah dan diekspor. Salah satu syaratnya adalah tersedianya neraca cadangan yang divalidasi oleh pendapat Competent Person," jelasnya kepada Kontan, Rabu (3/3).
Baca Juga: Harga tembaga semakin deket level tertinggi 10 tahun
Adapun SVP Corporate Secretary PT Inalum Persero Holding Industri Pertambangan Ratih Amri menambahkan, tidak hanya menyangkut industrinya saja, melainkan juga terkait dengan pola pertambangan yang baik hingga tanggung jawab pemilik konsesi terhadap lingkungan.
Untuk itu, pihaknya berharap CPI melakukan verifikasi sesuai dengan aturan dan kode etik tersebut. "Kami menyoroti sejauh mana keselarasan antara aktivitas operasional para pelaku usaha, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan dan ketentuan tentang verifikasi cadangan oleh CPI," jelas Ratih kepada Kontan Rabu (3/3).
Sedangkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto menilai keprihatinan berawal dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai. Kondisi tersebut berisiko membuka jalan bagi aktivitas penambangan ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News