Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengantisipasi potensi pertumbuhan penambang ilegal dan ekspor ilegal, Kementerian ESDM terus melakukan verifikasi dan evaluasi pada proses pertambangan hingga pelaporan RKAB di industri timah.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menyebutkan kalau pihaknya membuat Competent Person Indonesia (CPI) menjadi tiga bagian.
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1827K/30/MEM/2018, competent person terbagi menjadi tiga yakni PHE (pelaporan hasil eksplorasi), ESM (Estimasi Sumberdaya Mineral) dan ECM (Estimasi Cadangan Mineral).
Baca Juga: Kemendag akan manfaatkan perjanjian dagang untuk memperluas pasar non tradisional
"Kami melihat timah sudah ruwet dari dulu, makannya ada CPI," ungkap Sugeng kepada Kontan, Kamis (4/4).
Terkait keprihatinan akan industri timah Tanah Air, Sugeng mengaku bahwa pihaknya saat ini masih mencoba untuk memverifikasi dan melakukan evaluasi terhadap performa CPI di daerah dalam memverifikasi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) perusahaan tambang timah, termasuk neraca cadangannya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan kalau pihaknya berkomitmen untuk menjadikan tata kelola niaga timah efisien dan sesuai ketentuan.
Pada prinsipnya, badan usaha pertambangan harus berkegiatan sesuai RKAB di dalam WIUP dengan besaran kegiatan penambangan yang wajar dengan kondisi cadangan timah yang dimiliki serta diverifikasi oleh competent person.
"Kami sedang melakukan evaluasi tata kelola niaga timah niaga, dalam kaitannya potensi meningkatnya tambang ilegal dan ekspor ilegal dalam situasi dan kondisi harga komoditas timah yang cenderung mengalami peningkatan," jelas Lana kepada Kontan, Kamis (4/3).
Baca Juga: Simak rekomendasi saham TINS dari sejumlah analis berikut
Di samping itu, Kementerian ESDM juga tengah dalam proses transisi penyerahan dokumen perizinan bidang pertambangan dari Pemerintah Provinsi daerah kepada Pemerintah Pusat.
Paralel dengan hal tersebut, pihaknya juga mengevaluasi laporan-laporan yang dihasilkan competent person terkait validasi neraca cadangan timah yang menjadi dasar persetujuan RKAB.
Dengan aparat penegak hukum, kami berkoordinasi intensif dalam hal penanganan lokasi-lokasi tambang ilegal yang marak di Kepulauan Bangka Belitung.
"Untuk sanksi (jika ditemukan pelanggaran) sesuai ketentuan, bisa diberikan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, sampai dengan pencabutan," ungkapnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan, latar belakang dibuatnya Perdirjen No.5/DAGLU/PER/2/2019 tentang petunjuk teknis verifikasi ekspor timah untuk melaksanakan amanat dalam Permendag yang mengatur Ketentuan Ekspor Timah.
"Tujuannya adalah sebagai dasar hukum bagi surveyor dalam melakukan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor timah," ungkap Didi kepada Kontan, Kamis (4/4).
Adapun dalam perdirjen diatur batasan ruang lingkup kerja surveyor yang ditunjuk oleh Kemendag dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen serta spesifikasi teknis timah yang akan diekspor untuk memastikan timah yang akan diekspor telah memenuhi ketentuan sebagai mana diatur dalam Permendag ketentuan ekspor timah.
Baca Juga: Saham-saham ini naik fantastis di masa pandemi, simak rekomendasi analis berikut
Meskipun untuk surveyor mulut tambang atau asal bijih timah ditiadakan pada Perdirjen Kemendak tersebut, namun verifikasi tetap dilakukan lewat kewenangan Kementerian ESDM.
Sehingga, pada Perdirjen Kemendag yang diatur sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian, dalam hal ini Kemendag berperan untuk meverifikasi spesifikasi batasan kadar mineral dan dokumen untuk syarat persetujuan ekspor (PE).
Sebelumnya, CEO Grup MIND ID Orias Petrus Moedak mengaku prihatin akan kondisi industri timah dan competent person.
Apalagi, untuk menghasilkan neraca cadangan diperlukan kegiatan pendahuluan yang tidak mudah, sesuai ketentuan yang mencakup kegiatan eksplorasi dan lainnya, yang mana membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
"Banyak pihak terkait dalam proses sejak tambang sampai menjadi logam timah dan diekspor. Salah satu syaratnya adalah tersedianya neraca cadangan yang divalidasi oleh pendapat Competent Person," jelasnya kepada Kontan, Rabu (3/3).
Baca Juga: Harga tembaga semakin deket level tertinggi 10 tahun
Adapun SVP Corporate Secretary PT Inalum Persero Holding Industri Pertambangan Ratih Amri menambahkan, tidak hanya menyangkut industrinya saja, melainkan juga terkait dengan pola pertambangan yang baik hingga tanggung jawab pemilik konsesi terhadap lingkungan.
Untuk itu, pihaknya berharap CPI melakukan verifikasi sesuai dengan aturan dan kode etik tersebut. "Kami menyoroti sejauh mana keselarasan antara aktivitas operasional para pelaku usaha, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan dan ketentuan tentang verifikasi cadangan oleh CPI," jelas Ratih kepada Kontan Rabu (3/3).
Sedangkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto menilai keprihatinan berawal dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai. Kondisi tersebut berisiko membuka jalan bagi aktivitas penambangan ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News