Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan mempercepat program biodiesel 30% atau B30 setelah program B20 berhasil direalisasikan sejak September 2018 lalu. Sedianya, program B20 baru dimulai tahun 2020, namun dipercepat menjadi di akhir 2019 ini mengantisipasi diskriminasi Uni Eropa terhadap sawit.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Dono Boestami usia seminar Pengembangan Industri Kelapa Sawit Menuju Kemandirian Energi, Rabu (27/3).
"Mulai September atau Oktober tahun ini sudah kita mulai B30, mau 30.000 kiloliter (kl) atau 50.000 kl, yang penting kita mulai dulu,"ujar Dono.
Ia melanjutkan, percepatan penerapan B30 ini menjadi salah satu upaya pemerintah mengalihkan ekspor minyak kelapa sawit ke pasar domestik. Hal ini juga untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II oleh Uni Eropa (UE).
Percepatan realisasi B30 diharapkan dapat menggenjot penyerapan produk minyak kelapa sawit di pasar dalam negeri. Targetnya, bila B30 terealisasi seluruhnya, maka serapan Crude Palm Oil (CPO) untuk biodiesel di Indonesia mencapai 9 juta ton, belum termasuk ekspor sekitar 1,4 juta ton.
"Artinya sudah akan mencapai 10 juta ton hingga 11 juta ton CPO terserap,"terangnya.
Selain B30, Indonesia juga tengah mengembangkan bahan bakar berbasis minyak nabati atau greenfuel. Program tersebut dapat menambah serapan CPO lebih besar.
Dono memperkirakan, tambahan serapan dari program greenfuel mencapai 25 juta ton. Sementara bila program tersebut tidak dijalankan akan berdampak pada kelebihan produksi yang besar sekitar 55 juta ton pada tahun 2025.
*Update (2 April 2019, pukul 13.58 WIB): Hak Jawab Achmad Maulizal Sutawijaya, Sekretaris Perusahaan BPDPKS, atas artikel di atas
Redaksi Kontan Yth,
Menanggapi pemberitaan yang dipublikasikan Kontan.co.id pada artikel berjudul “Antisipasi Uni Eropa, program B30 dipercepat mulai September ini”
Pada artikel tersebut terdapat paparan yang menurut kami bisa menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat. Berikut penjelasan dari kami sebagai narasumber pada pemberitaan itu.
1. Pada paragraf pertama, tertulis, “Pemerintah memutuskan mempercepat program biodiesel 30% atau B30 setelah program B20 berhasil direalisasikan sejak September 2018 lalu. Sedianya, program B20 baru dimulai tahun 2020, namun dipercepat menjadi di akhir 2019 ini mengantisipasi diskriminasi Uni Eropa terhadap sawit.”
2. Bapak Dono Boestami selaku Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menjadi narasumber pada artikel tersebut tidak pernah menyatakan kesimpulan sebagaimana dinyatakan dalam paragraf tersebut.
3. Adalah benar bahwa pemerintah mempercepat program penggunaan biodiesel 30% (B30), namun percepatan itu tidak dan bukan merupakan keputusan untuk mengantisipasi kebijakan Uni Eropa yang menerapkan kebijakan RED II.
4. Keputusan percepatan penggunaan B30 sudah disampaikan pemerintah pada tahun 2018.
5. Percepatan penggunaan B30 dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi impor bahan bakar dan untuk menghemat devisa negara.
6. Namun demikian, kebijakan percepatan B30 ini berpengaruh positif pada semakin besarnya serapan CPO di dalam negeri untuk pencampuran biodiesel, sehingga bisa menjadi solusi ketika kinerja ekspor produk sawit menurun.
Berikut penjelasan dari kami, semoga tidak terjadi kesalahpahaman.
Achmad Maulizal Sutawijaya
Sekretaris Perusahaan BPDPKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News