Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II melayani penerbangan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian di Jabodetabek hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan, bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal tersebut.
Baca Juga: Akibat wabah corona, Angkasa Pura II pangkas belanja modal jadi hanya Rp 1,4 triliun
"Sejauh ini, AP II akan memberikan alokasi ketersediaan waktu terbang atau slot time bagi maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," ujar Awaluddin dalam siaran resmi, Kamis (07/5).
Hal tersebut didasari oleh terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sejalan dengan hal tersebut Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian. Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.
Baca Juga: Angkasa Pura II pastikan kelancaran pelayanan penerbangan repatriasi WNI di Soetta