kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,84   -28,89   -3.12%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AP II: Bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal


Kamis, 07 Mei 2020 / 17:00 WIB
AP II: Bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal
ILUSTRASI. Jadwal penerbangan yang mengalami pembatalan diinformasikan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

Sementara itu, terkait dengan tiket penerbangan, sesuai SE 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara

Awaluddin pun kembali menekankan kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai Kamis, 7 Mei 2020, perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.

Untuk itu seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.

“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini bandara Angkasa Pura II yang kini dioperasikan khusus untuk angkutan kargo

Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×