kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.772   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

AP II: Penyebutan yang benar ' Terminal 3' saja


Kamis, 23 Juni 2016 / 13:36 WIB
AP II: Penyebutan yang benar ' Terminal 3' saja


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

TANGERANG. Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyatakan, penyebutan "Terminal 3 Ultimate", sebagai terminal Bandara Soekarno-Hatta yang baru dibangun, tidak tepat.

Menurut Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II, nama terminal itu yang benar adalah "Terminal 3".

"Kata 'Terminal 3 Ultimate' itu merujuk kepada proyek pengembangan dan perluasan Terminal 3 eksisting yang telah beroperasi dan diresmikan pada tahun 2009 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono," kata Agus, Kamis (23/6).

Lokasi pengembangan atau perluasan Terminal 3 memang berada di samping Gedung Terminal 3 yang telah dioperasikan.

Adapun penyebutan "Terminal 3 Ultimate" sebelumnya agar lebih mudah dalam membedakan gedung Terminal 3 yang telah beroperasi dan gedung yang masih dalam proyek pengerjaan.

"Arti dari kata 'ultimate' itu sendiri adalah bahwa pengembangan yang dilakukan di Terminal 3 kali ini sudah paling maksimal, tidak bisa lebih dari yang sudah berdiri saat ini," tutur Agus.

Dengan begitu, jumlah terminal di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan hanya ada tiga sampai saat ini, yakni Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3.

Jika ada penambahan terminal baru nantinya, maka akan dinamakan dengan "Terminal 4". Hingga kini, pengerjaan perluasan Terminal 3 masih berlangsung.

Menurut Manajer Program dan Project Management Unit Pengembangan Bandara Soekarno-Hatta Doddy Dewayanto, proses merampungkan perluasan Terminal 3 akan selesai dalam kurun waktu tiga bulan dari sekarang.

Terminal 3 dinyatakan dapat beroperasi setelah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Izin didapat setelah perluasan Terminal 3 memenuhi standar kelayakan sebuah terminal dan ketentuan lainnya yang telah diatur oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×