kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa kata pelaku UMKM soal pedagang online wajib kantongi izin?


Kamis, 05 Desember 2019 / 08:16 WIB
Apa kata pelaku UMKM soal pedagang online wajib kantongi izin?
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 20 November 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Disebutkan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE (e-commerce), Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.

Baca Juga: Pedagang online wajib kantongi izin usaha, begini penjelasan Kemenko Perekonomian

Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE (e-commerce). Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE (e-commerce).

Menanggapi adanya peraturan di mana Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE (e-commerce) pemilik Dr Coffee M Al Ghazali menuturkan tak mempermasalahkan adanya aturan tersebut.

Baginya setiap usaha memang diharuskan untuk memiliki izin oleh karenanya Al panggilan akrabnya tidak mempermasalahkan akan aturan yang diperlakukan tersebut.

Baca Juga: Mendag tekankan seluruh pedagang di e-commerce harus terdaftar

"Sudah punya sih izinnya kalau Dr. Coffee. Ya harus punya izin sih setiap usaha menurut saya, jadi adanya itu ngga masalah," tutur Al saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/12).




TERBARU

[X]
×