kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa kata pelaku UMKM soal pedagang online wajib kantongi izin?


Kamis, 05 Desember 2019 / 08:16 WIB
Apa kata pelaku UMKM soal pedagang online wajib kantongi izin?
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Dr. Coffee sendiri memasarkan produknya melalui marketplace Tokopedia dan Bukalapak namun Ia menyebut penjualan masih didominasi dari konvensional.

Pelaku usaha yang memanfaatkan e-commerce sebagai wadahnya berjualan lainnya ialah Harini Noor Syaidah dengan label produk Cabiciks. Owner dari produsen tas handmade ini merasa bahwa secara pribadi aturan tersebut cukup membebani.

"Mungkin aturannya agak lebih spesifik lagi, contohnya, toko di marketplace dengan riwayat orderan lebih dari 1000 misalnya. Jadi kan itu menunjukkan kalau toko itu memang aktif transaksi di marketplace. Untuk yang baru mau mulai, lebih baik sih menurut aku ga usah ada keharusan bikin perizinan," terangnya.

Ia menegaskan harus ada poin-poin lain yang melihat dari sisi si pelaku usaha di marketplace atau yang akrab disebut pedagang online shop.

Baca Juga: Pemerintah wajibkan perusahaan e-commerce simpan data transaksi

"Intinya harus ada poin-poin lain juga yang dilihat dari online shop itu, apakah sudah harus mengurus izin atau online shop pemula yang awal banget baru merintis," lanjutnya.

Hari ini menjelaskan lagi dengan kondisi saat ini di mana hampir semua marketplace menggunakan free ongkos kirim yang tentunya menguntungkan seller dan consumer tentunya akan membuat banyak masyarakat tertarik bergabung menjadi pelaku usaha di marketplace.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×