kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa kata pelaku UMKM soal pedagang online wajib kantongi izin?


Kamis, 05 Desember 2019 / 08:16 WIB
Apa kata pelaku UMKM soal pedagang online wajib kantongi izin?
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Namun jika antusias masyarakat untuk memiliki usaha dengan memanfaatkan marketplace dihadapkan pada ada kewajiban mereka memiliki izin tentunya akan menyulitkan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: PP 80/2019 terkait PMSE terbit, begini tanggapan Bukalapak

"Tapi kalau yang sudah terlanjur aktif di marketplace kaya Cabiciks, mau tidak mau harus ikut aturan yang ada kan. Mungkin buat pendataan berapa banyak bisnis resmi yang mulai tumbuh di Indonesia atau ke depannya akan ada kemudahan lain dari pemerintah untuk pelaku UMKM," ungkap Harini.

Cabiciks sendiri saat ini menggunakan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia dan juga Lazada dalam memasarkan produknya.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×