kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Apakah Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Naik? Ini Jawaban Pemerintah


Senin, 29 September 2025 / 04:02 WIB
Apakah Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Naik? Ini Jawaban Pemerintah
ILUSTRASI. Warga mengisi token listrik di Rusunawa Kaujon, Kota Serang, Banten, Kamis (25/9/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2025 tidak naik guna menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tidak mengalami kenaikan.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, melalui keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Mengutip Infopublik.id, berdasarkan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV 2025, sebenarnya terdapat akumulasi perubahan yang semestinya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang dijalankan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Mekanismenya mengacu pada perubahan sejumlah parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca Juga: PLN Siapkan Listrik 300 MVA untuk Wilayah Kerja Migas Rokan

Subsidi Tetap Berlaku

Pemerintah juga menegaskan, tarif tenaga listrik bagi pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik masih diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri Winarno.

Sebagai catatan, penyesuaian tarif terakhir untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3) dilakukan pada triwulan III-2022. Sementara bagi golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir diterapkan pada 2020.

Tonton: PLN Sebut Butuh Dana Rp 3.000 Triliun untuk RUPTL 2025-2034

Tri menambahkan, keputusan menahan tarif listrik tidak mengurangi langkah pemerintah dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi.

Pemerintah bersama PT PLN (Persero) terus memperkuat infrastruktur kelistrikan sekaligus memperbesar porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Selanjutnya: Mengukur Peluang Penguatan IHSG Pada Kuartal Akhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×