Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batubara (minerba) akan turun, apabila pemerintah menerapakan patokan harga batubara dalam negeri atau domestik market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan, masih mengevaluasi permintaan PLN mengenai penerapan harga batubara DMO untuk pembangkit listrik. Sebab, jika itu diterapkan akan berdampak kepada PNBP subsektor minerba.
"Pastinya berdampak apabila patokan harga batubara DMO lebih rendah (dari Harga Batubara Acuan/HBA)," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (4/2).
Maka dari itu, kata Jonson, pemerintah tentunya akan melihat dampak secara menyeluruh dan tidak terpisah-pisah. Pasalnya, jika penerapan itu dilakukan, tidak dipungkiri akan membuat PNBP turun. Tapi perlu diakui, penerapan harga batubara DMO bisa menurunkan harga pokok pembangkit listrik.
"Kita tentunya akan bisa menjelaskannya kepada masyarakat atas pengaruh tersebut," tuturnya.
Namun, ia belum memastikan apakah harga batubara DMO atas permintaan PLN ini jadi diterapkan. Namun yang jelas, jika ini dilakukan pengaruhnya sangat besar terhadap royalti perusahaan. Maka dari itu pihaknya masih terus mencari win-win solution.
Asal tahu saja, tahun 2018, Kementerian ESDM menargetkan PNBP sebesar Rp 32,1 triliun. Adapun, pencapaian PNBP tahun 2017 sebesar Rp 40,6 triliun, melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp 32,4 triliun.
Sementara perusahaan pertambangan batubara melalui Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) bersikukuh menolak penetapan harga batubara DMO untuk pembangkit listrik. Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan, pada dasarnya cadangan batubara itu aset kekayaan negara.
"Jadi kalau ditetapkan harga khusus itu dapat menghapuskan aset kita, atau menyia-nyiakan kekayaan kita. Padahal cadangan batubara pemanfaatannya sangat tergantung dengan harga," ujarnya, Minggu (4/2).
Hendra bilang, apapun yang menjadi win-win solution, baik penerapan royalti progresif maupun penerapan harga batubara DMO pihaknya siap berdiskusi dengan pemerintah maupun PLN. Yang jelas, ia menolak harga batubara DMO dipatok.
"Kami masih mengkaji secara internal dengan melibatkan anggota. Kami bersedia untuk berdiskusi membahas soal opsi terbaik yang bisa di terima semua pihak," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News