kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBI Minta Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 13/2022, Mengatur Soal Apa Itu?


Senin, 24 Januari 2022 / 13:15 WIB
APBI Minta Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 13/2022, Mengatur Soal Apa Itu?
ILUSTRASI. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 13/2022.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap pemerintah segera dapat melakukan sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang baru saja diterbitkan. Sosialisasi ini penting karena masih terdapat beberapa poin yang perlu dijabarkan secara lebih rinci menjelang akhir Januari 2022.

"Ketentuan ini akan memaksa badan usaha pertambangan untuk memenuhi kontrak dan memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Ketentuan ini juga akan memaksa badan usaha untuk melakukan pembayaran denda dan kompensasi sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia  (APBI) Hendra Sinadia saat dihubungi, Minggu (23/1). 

Hendra melihat, Kepmen ESDM No 139 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM No 13 Tahun 2022 tidak memberikan pengecualian kepada kondisi-kondisi khusus beberapa badan usaha. Menurutnya, dengan adanya ketentuan ini akan memperkecil feasibility badan usaha tersebut seperti kondisi lokasi yang jauh dari moda transportasi air serta kombinasi dengan nilai jual dari batubara kalori rendah.

Baca Juga: Dapat Izin Ekspor, Kideco Jaya Agung Sudah Jual 51.000 Ton Batubara ke Luar Negeri

Di Kepmen ESDM No 13 Tahun 2022 juga mengatur kewajiban laporan evaluasi penjualan batubara setiap bulan.  Aturan kewajiban laporan ini tertuang pada diktum kesembilan yang berbunyi, laporan penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri disusun sesuai dengan format dan disampaikan paling lambat 10 hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan sesuai dengan pedoman penyampaian dan evaluasi laporan penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini. 

Hendra menilai, perihal kewajiban pelaporan penjualan batubara bukanlah merupakan hal yang baru bagi badan usaha yang selama itu mematuhi ketentuan yang sudah ada. 

"Para anggota kami selama ini mematuhi kewajiban pelaporan penjualan batubara termasuk kewajiban dalam melaksanakan DMO," tegasnya. 

Menurut Hendra, efektivitas peningkatan kepatuhan bukan hanya dari pelaporan dari badan usaha, namun dari review yang baik dari Pemerintah (dalam hal ini Kementerian ESDM) atas laporan-laporan tadi.

Hendra berharap, hendaknya proses pelaporan dan review yang dilakukan oleh Pemerintah jangan sampai menghambat proses bisnis yang sedang berjalan. Jika terjadi hambatan maka ini bisa membuat badan usaha semakin sulit dalam membuat komitmen penjualan ke luar negeri jika proses review atas pelaporan kewajiban DMO tidak berjalan baik.

Baca Juga: Dapat Izin Ekspor, Kapal Pengangkut Batubara Adaro Sudah Berlayar ke Sejumlah Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×