kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APBI siap dukung sistem pembayaran L/C


Kamis, 04 Oktober 2018 / 22:18 WIB
APBI siap dukung sistem pembayaran L/C
ILUSTRASI. Diskusi Pemanfaatan Batu Bara Kalori Rendah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah yakni penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor beberapa barang tertentu. Apalagi, bila kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi efek fluktuasi nilai tukar rupiah.

"Kita akan ikut pemerintah maunya seperti apa. Kita tidak keberatan. Kita dalam posisi kalau ini dianggap upaya terbaik mendukung rupiah ya kita dukung," ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, Kamis (4/10).

Hendra mengatakan, perusahaan anggota APBI pun sudah banyak yang menerapkan sistem pembayaran L/C ini.

Dia bilang, sampai sejauh ini belum ada anggota yang protes dengan sistem pembayaran tersebut. "Jadi saya anggap anggota sedang berkomitmen untuk melakukan kewajiban itu," tambah Hendra.

Meski begitu, Hendra tak menampik bila masih ada perusahaan yang menggunakan sistem pembayaran dengan metode lainnya.

Terlebih, masih ada perusahaan-perusahaan sudah memiliki perjanjian dengan buyer menggunakan metode pembayaran selain L/C dan dana hasil penjualan ditempatkan di bank di luar negeri. Menurutnya, mengubah kontrak dalam waktu singkat bukanlah hal yang mudah.

Sementara itu, terkait metode pembayaran L/C ini, Kementerian Perdagangan pun baru menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102 Tahun 2018 yakni perubahan atas Permendag No. 94/2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.

Dalam Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini terdapat pengecualian penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor minyak dan gas (migas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×