kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

APBI siap dukung sistem pembayaran L/C


Kamis, 04 Oktober 2018 / 22:18 WIB
ILUSTRASI. Diskusi Pemanfaatan Batu Bara Kalori Rendah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah yakni penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor beberapa barang tertentu. Apalagi, bila kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi efek fluktuasi nilai tukar rupiah.

"Kita akan ikut pemerintah maunya seperti apa. Kita tidak keberatan. Kita dalam posisi kalau ini dianggap upaya terbaik mendukung rupiah ya kita dukung," ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, Kamis (4/10).

Hendra mengatakan, perusahaan anggota APBI pun sudah banyak yang menerapkan sistem pembayaran L/C ini.

Dia bilang, sampai sejauh ini belum ada anggota yang protes dengan sistem pembayaran tersebut. "Jadi saya anggap anggota sedang berkomitmen untuk melakukan kewajiban itu," tambah Hendra.

Meski begitu, Hendra tak menampik bila masih ada perusahaan yang menggunakan sistem pembayaran dengan metode lainnya.

Terlebih, masih ada perusahaan-perusahaan sudah memiliki perjanjian dengan buyer menggunakan metode pembayaran selain L/C dan dana hasil penjualan ditempatkan di bank di luar negeri. Menurutnya, mengubah kontrak dalam waktu singkat bukanlah hal yang mudah.

Sementara itu, terkait metode pembayaran L/C ini, Kementerian Perdagangan pun baru menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102 Tahun 2018 yakni perubahan atas Permendag No. 94/2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.

Dalam Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini terdapat pengecualian penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor minyak dan gas (migas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×