kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sanksi kewajiban L/C dalam ekspor minerba akan diterapkan bulan depan


Senin, 01 Oktober 2018 / 21:38 WIB
Sanksi kewajiban L/C dalam ekspor minerba akan diterapkan bulan depan
ILUSTRASI. Batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu laporan dari perusahaan terkait dengan penerapan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018.

Keputusan Menteri yang diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 5 September 2018 itu pada pokoknya mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan untuk menggunakan cara pembayaran letter of credit (L/C). Lalu, perusahaan pun harus mengembalikan sepenuhnya ke dalam negeri hasil penjualan ekspor minerba melalui rekening perbankan dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri.

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sri Raharjo, kebijakan penggunakan L/C pada bank devisa dalam negeri sebenarnya telah diberlakukan sejak terbitnya Permendag Nomor 4 dan 26 Tahun 2015.

Jadi, menurut Sri, Kepmen ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 lebih sebagai penegasan bahwa receiving bank atau bank penerima, harus bank nasional. Sebabnya, sebelum ada peraturan ini, masih banyak perusahaan yang memakai bank asing sebagai bank penerima. Sayang, Sri tak menyebut detail perusahaannya.

Untuk sekarang, Sri bilang, pihaknya masih menunggu laporan yang masuk dari perusahaan per bulan September 2018. “Selama ini mereka (perusahaan) sudah pakai L/C. Jadi itu hanya menegaskan saja, bahwa sekarang bank penerimanya harus bank devisa nasional. Mereka diminta melaporkan untuk bulan September,” jelas Sri saat ditemui di DPR RI, Senin (1/10).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia tak menutup mata bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan kekhawatiran bagi sejumlah perusahaan. Khususnya untuk perusahaan yang sudah berkontak dengan buyer dan perjanjian finansial mereka mensyaratkan pembayaran dengan metode lain selain L/C, sehingga hasil dari ekspor ditempatkan di bank luar negeri.

Hendra mengaku belum mengetahui bagaimana dampaknya terhadap pasar batubara nantinya, serta berapa perusahaan yang belum menyesuaikan diri dengan peraturan ini. “Kalau seperti itu, tentu mereka harus amandemen kontrak. Sebagian perusahan memang sudah comply. Untuk yang belum, dampaknya kami belum tahu,” kata Hendra.

Namun, Sri mengungkapkan, saat ini pihaknya belum akan memberikan sanksi apabila ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban dalam aturan tersebut. Alasannya, bulan September dianggap sebagai transisi karena Kepmen tersebut dikeluarkan bukan pada awal bulan.

“Perubahan itu belum 100% seluruh hasil ekspor bulan September itu masuk ke dalam negeri, karena baru mulai per tanggal 5 kan (Kepmen). Ya bisa dikatakan yang September itu transisi, tapi ke depannya harus tertib,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×