kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APBI: Tak sedikit perusahaan batubara yang memilih memakai asuransi ganda


Senin, 18 Februari 2019 / 16:41 WIB
APBI: Tak sedikit perusahaan batubara yang memilih memakai asuransi ganda


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak mudah bagi perusahaan batubara untuk memenuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018. Beleid tersebut mengatur soal penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu, salah satunya batubara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengungkapkan, tak sedikit perusahaan batubara yang memilih untuk memakai asuransi ganda. Yakni masih menyesuaikan dengan skema Free on Board (FOB) sesuai dengan kontrak, serta dengan asuransi nasional untuk memenuhi kebijakan tersebut.

"Kebanyakan eksportir memilih untuk membeli polis asuransi dalam negeri, meskipun terjadi double asuransi dan terbebani biaya tambahan," kata Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, pada Minggu (17/2).

Hendra mengungkapkan alasan mengapa sejumlah perusahaan lebih memilih menggunakan asuransi ganda. Hal itu lantaran perusahaan akan kesulitan untuk merenegosiasi kontrak dengan pihak pembeli alias importir (buyer).

Sebabnya, saat ini pasar dan harga batubara berada dalam tren yang menurun. Sehingga, perusahaan tak mau mengambil resiko lebih besar untuk merenegosiasi kontrak karena dikhawatirkan akan semakin menekan harga.

"Dalam kondisi pasar tren harga turun, kendali di tangan pembeli. Kan buyer market, jadi sensitif untuk tawar menawar (renegosiasi kontrak), nanti ahrga diotak-atik lagi sama pembelinya" terang Hendra.

Asal tahu saja, selama ini ekspor batubara dilakukan dengan menggunakan skema FOB, dimana batubara diserahkan di titik jual atau titik serah yang sudah disepakati. Jika sudah berada di sana, maka batubara menjadi milik importir, sekaligus untuk memilih perusahaan jasa asuransi dan penyedia kapal.

"Eksportir dihadapkan pada pilihan-pilihan yang tidak menguntungkan. Selain double asuransi, ada juga yang mencoba bernegosiasi meyakinkan buyer meski itu tidak mudah," kata Hendra.

Sebagai informasi, kebijakan dari Kementerian Perdagangan tersebut seharusnya diimplemantasikan pada 1 Februari 2019. Namun, pengusaha masih diberikan waktu untuk penyesuaian selama satu bulan dari tanggal tersebut untuk menggunakan.

Sementara, kewajiban untuk menggunakan angkutan laut nasional masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis dan rencana implementasinya adalah 1 Mei 2020.

Sebelumnya, terkait dengan penggunaan asuransi nasional, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan baik oleh eksportir maupun importir dengan menggunakan asuransi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sehingga bagi yang kontrak FOB maka tinggal menghubungi importir untuk menggunakan asuransi yang ada representatifnya di Indonesia," ujar Oke.

Hanya saja, menurut Hendra, hal tersebut tidak mudah dilakukan oleh perusahaan batubara Indonesia. Sehingga, Hendra meminta supaya pemerintah bisa membantu untuk mensosialisasikan, bahkan meyakinkan importir mengenai kebijakan asuransi nasional ini. "Pemerintah perlu menghimbau dan aktif meyakinkan, karena (berdasarkan kontrak dengan skema FOB) kewajiban kan importir, bukan eksportir," kata Hendra.

Hal senada juga disampaikan oleh Head of Corporate Communication Adaro Energy, Febriati Nadira yang meminta peran aktif dari Kemendag atas upaya tersebut. Termasuk dengan memberikan insetif sebagai daya tarik kepada buyer yang menggunakan asuransi nasional.

Saat ini, kata Nadira, Adaro telah menyesuaikan dengan aturan pemerintah, yakni dengan mengambil asuransi nasional untuk semua pengapalan eskpor. "Sehingga asuransi terhadap cargo menjadi double atau redundancy," kata Nadira saat dihubungi Kontan.co.id, pada Senin (18/2).

Sementara Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengaku bahwa kebijakan ini tidak berpengaruh signifikan terhadap perusahaannya. Dileep bilang, saat ini ekspor Bumi Resources menggunakan skema FOB sehingga pembeli yang perlu mengatur soal asuransi. "Namun Bumi akan membantu mereka untuk mengatur ini sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan pemerintah," ungkap Dileep.

Adapun, Head of Corporate Communication Indika Energy Leonardus Herwindo menilai kebijakan ini tidak bisa dilakukan sekaligus, namun secara bertahap sesuai jangka waktu yang diberikan. Lenardos menargetkan, pada akhir bulan ini, pihaknya telah sesuai dengan kebijakan ini. "Untuk ekspor masih FOB. Untuk asuransi, kita siap mengikuti kebijakan yang berlaku dan pencapaian 100%-nya diharapkan selesai akhir bulan ini," kata Leonardus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×