CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Apemindo bantah dilibatkan dalam putusan Minerba


Jumat, 27 Desember 2013 / 17:01 WIB
Apemindo bantah dilibatkan dalam putusan Minerba
ILUSTRASI. Tumis Ayam Aroma Kemangi (dok/Bango)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) membantah pernyataan pemerintah yang menyebutkan bahwa pengusaha dilibatkan dalam pengambilan keputusan larangan ekspor mineral mentah.

Hal itu sekaligus menjawab pernyataan dari Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, R Sukhyar yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha sepakat soal kewajiban pengolahan dan pemurnian bijih mineral.

"Informasi ini menyesatkan, apalagi pemerintah hanya menyebutkan cuma sebagian kecil pengusaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah menandatangani kesepakatan itu, Kita pun tidak pernah menyepakati hal tersebut," kata Ketua Umum Apemindo, Poltak Sitanggang, Jumat (27/12).

Menurut Poltak, Apemindo yang menghimpun dan mewadahi 680 pengusaha mineral Indonesia dengan tegas menolak rencana larangan ekspor mineral yang akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 12 Januari 2014.

"Pemerintah telah menerbitkan izin usaha pertambangan sekitar 10.600, jadi kalau yang sudah menyepakati hanya 213 itu sangat tidak merepresentasi sikap pengusaha," kata Poltak.

Poltak menjelaskan, pihaknya juga telah membuat surat terbuka untuk pemerintah dan wakil rakyat yang memuat beberapa poin penting untuk kemajuan industri mineral Indonesia, agar pemerintah melakukan beberapa hal, yaitu pertama membatalkan pelarangan ekspor mineral mentah.

Kedua, menggelar dialog komprehensif antara pengusaha, pemerintah, dan DPR RI untuk merumuskan rencana strategis dan peta jalan terkait pengolahan, pemurnian mineral mentah di dalam negeri, demi kepentingan nasional dan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Ketiga, memperpanjang izin ekspor mineral mentah bagi perusahaan berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di dalam negera. Keempat, menyiapkan sarana dan infrastruktur listrik pendukung pertambangan bagi pengusaha untuk menunjang percepatan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Kelima, membuat regulasi tentang tata ruang terkait pembangunan smelter, mengingat dampak limbah B3 yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan manusia.

"Sebenarnya itulah  yang kami harapkan dari pemerintah, namun justeru yang kami terima adalah pelarangan ekspor mineral. ini sangat memprihatinkan industri ini di dalam negeri," kata Poltak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×