Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya ia terpaksa harus membayar denda sebesar Rp 566.000.
Menurut petugas, kata Yanto, denda itu dihitung dua kali tarif jarak terjauh. Jika tidak dibayar, mobilnya ditahan atau tidak bisa keluar tol.
Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Denda tersebut diberikan karena sesuai ketentuan yang berlaku untuk satu kartu tidak bisa digunakan dua mobil.
Baca Juga: Imbas jalan ambles, ada contraflow di Tol Cipali
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Gunakan 1 Kartu untuk 2 Mobil Saat Masuk Tol, Pengemudi di Denda Rp 556.000"
Editor : Setyo Puji
Selanjutnya: Jasa Marga (JSMR) sentuh ada transisi menuju metode pembayaran tol nirsentuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News