kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Apes, tak semua minol bisa keluar dari pelabuhan


Kamis, 23 September 2010 / 16:14 WIB
Apes, tak semua minol bisa keluar dari pelabuhan


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Importir minuman beralkohol (minol) kecewa karena produk yang mereka impor sebagian masih belum bisa dikeluarkan dari pelabuhan, termasuk minol yang baru datang dari kapal karena belum mengantongi izin ML (merek luar) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi), Agoes Silaban menyayangkan hal tersebut karena dirinya mengaku sudah memiliki kesepakatan untuk mengeluarkan minol itu dengan Kepala BPOM dan juga Kementerian Perdagangan termasuk petugas Bea dan Cukai.

“Ternyata yang hanya bisa dikeluarkan dari pelabuhan hanya minol yang tertahan di waktu awal saja, sementara minol yang baru datang ke pelabuhan masih tertahan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan,” kata Agoes. Menurutnya, petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok bersikukuh hanya bisa mengeluarkan minol tersebut setelah izin registrasi ML sudah diberikan oleh BPOM.

Asosiasi juga kecewa dengan pelayanan perizinan ML kepada BPOM yang terkesan lamban dan bertele-tele. Padahal, izin registrasi ML tersebut harus didapatkan untuk setiap merek dan jenis produk yang diimpor. “Ketua BPOM itu sudah cukup bagus komitmennya, tapi petugas yang dibawah itu terlalu bertele-tele,” tegasnya.

Hingga akhir Agustus lalu, jumlah kontainer minol yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok itu diperkirakan mencapai 39 kontainer. Sebagian dari kontainer tersebut menurut Agoes sudah dikeluarkan, namun sebagian lagi masih ditahan karena belum mendapatkan kode regsitrasi ML dari BPOM.

Agoes menyatakan sudah memita BPOM untuk sementara waktu menudan pemberlakuan wajib registrasi ML untuk minol yang diimpor. Dalam jangka waktu penundaan itu, asosiasi akan mengurus seluruh perizinan termasuk registrasi ML dari BPOM. “Beri kami 2 tahun, dalam jangka waktu itu kami urus izin ML semua merek yang kami impor,” kata Agoes yang mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×