kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kemdag, BPOM dan pengusaha berembug soal minol


Selasa, 24 Agustus 2010 / 15:26 WIB
Kemdag, BPOM dan pengusaha berembug soal minol


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kisruh impor minuman beralkohol (minol) masih menggelinding. Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag), Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang berembug untuk untuk membahas 25 kontainer minol yang masih tertahan di pelabuhan Tanjung Priok.

Seperti yang diberitakan KONTAN kemarin, tak kurang dari 25 kontainer minol impor yang terdiri dari bir, whiskey, wine maupun minol lainnya ditahan petugas Bea Cukai di pelabuhan Tanjung Priok karena belum melengkapi persyaratan adminitrasi. Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agoes Silaban menyebutkan, 25 kontainer itu diimpor oleh anggotanya yang terdiri dari 8 perusahaan Importir Terdaftar (IT).

Asal tahu saja, Kemdag telah merilis izin impor minuman beralkohol (minol) dengan kuota sebanyak 393.000 karton untuk periode satu tahun. Impor minol itu diberikan kepada IT untuk direalisasikan pada periode 1 April 2010 hingga 31 Maret 2011.

Menurut sumber KONTAN yang namanya enggan muncul di media ini mengatakan, sejak bulan April hingga Juni lalu, IT sudah mengantongi persetujuan impor dari Kemdag. “Dari kuota izin tersebut, sebanyak 15% yang sudah meminta persetujuan impor,” kata sumber KONTAN di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (24/8).

Hitung punya hitung, 15% dari alokasi impor tersebut sebanyak 58.950 karton. Sayangnya, impor belum bisa terealisasi karena terganjal beleid dari BPOM. Dus, minol yang sudah mendapatkan izin impor dan bersandar di pelabuhan akhirnya tidak bisa memasuki wilayah Indonesia.

“Karena tidak ada kode ML, sehingga barang yang diimpor masih tertahan di pelabuhan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×