Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari
Untuk mengurangi beban usaha dalam rangka mendorong investasi dan ekspor hasil hutan tahun 2020, dunia usaha kehutanan berharap dalam jangka pendek dapat diterbitkan kebijakan insentif fiskal.
Indroyono menyatakan, insentif tersebut antara lain dalam bentuk pembayaran DR dalam rupiah, insentif PNBP kayu bulat kecil dan produk perhutanan sosial, percepatan restitusi PPN, lalu PPN kayu log 0%, penurunan pajak ekspor veneer dan keringanan PBB.
Baca Juga: Ekspor kayu olahan Indonesia mencapai US$ 11,64 miliar sepanjang tahun 2019
Selain prakondisi kebijakan tersebut, dalam rangka peningkatan ekspor kayu olahan, didorong kerjasama dengan para Duta Besar RI untuk negara-negara dengan tujuan ekspor potensial.
Adapun dalam waktu dekat akan dimulai dengan Dubes RI di Beijing dan Dubes RI di Seoul. “Para Dubes ini akan memfasilitasi perluasan pasar untuk ekspor kayu olahan Indonesia,” pungkas Indroyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News