kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

API: Perubahan sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT tidak timbulkan perbedaan


Selasa, 17 November 2020 / 17:00 WIB
API: Perubahan sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT tidak timbulkan perbedaan
ILUSTRASI. Pembangkit listrik


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Ia melanjutkan, saat ini proses harmonisasi Perpres EBT yang melibatkan peran asosiasi terkait energi terbarukan sudah selesai. Jadi, perubahan-perubahan yang masih bisa terjadi dalam Perpres EBT seharusnya hanya bagian terminologi saja, bukan terkait konten beleid tersebut.

Ketika ditanya soal besaran harga pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dalam Rancangan Perpres EBT, Priyandaru tidak banyak berkomentar. Ia hanya bilang, jika daftar harga listrik tersebut berada di posisi berdiri sendiri, maka belum tentu menarik bagi para investor atau pengembang panas bumi.

“Kalau harga berdiri sendiri, tidak menarik. Makanya ada insentif-insentif lain yang ujung-ujungnya diperlukan untuk menarik pengembangan panas bumi,” terang dia.

Sementara itu, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari belum bisa berkomentar soal Rancangan Perpres EBT. Pemerintah memilih menunggu hingga beleid tersebut benar-benar terbit, baru memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kita tunggu acara sosialisasinya saja,” katanya, Selasa (17/11).

Baca Juga: Kementerian ESDM pastikan tak ada penambahan kapasitas panas bumi untuk tahun ini

Sebagai informasi, beberapa bulan lalu Kontan juga mendapat salinan draf Rancangan Perpres EBT. Dalam versi tersebut, pemerintah secara gamblang memberikan dukungan berupa kompensasi biaya eksplorasi panas bumi atau cost reimbursement. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 31.

Di Pasal 31 ayat (1) tertulis, pemerintah dapat memberikan kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur kepada pemegang izin panas bumi (IPB), pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, dan/atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi.

Bila merujuk ayat (2) dan (3), kompensasi biaya eksplorasi dan pengembangan infrastruktur tersebut berupa pemberian sejumlah dana yang akan diterima oleh pihak yang berhak mendapatkannya setelah Commercial Operation Date (COD).

Selanjutnya: Sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT terkait panas bumi diubah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×