kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

API: Perubahan sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT tidak timbulkan perbedaan


Selasa, 17 November 2020 / 17:00 WIB
API: Perubahan sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT tidak timbulkan perbedaan
ILUSTRASI. Pembangkit listrik


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menanggapi adanya sejumlah perubahan poin terkait dukungan pemerintah terhadap pengembangan panas bumi dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Harga Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Ketua API Priyandaru Effendi mengaku, pihaknya masih mencoba mempelajari draf Rancangan Perpres EBT secara lebih rinci. Namun, dari interpretasi awal, ia menilai bahwa sebenarnya tidak ada perubahan signifikan dalam poin-poin dukungan pemerintah terhadap kegiatan eksplorasi panas bumi.

Poin-poin yang dimaksud tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) berdasarkan draf Rancangan Perpres EBT yang diterima Kontan.co.id, Senin (16/11). Di antaranya adalah penugasan penambangan data dan informasi panas bumi, penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, penanggulangan risiko eksplorasi (derisking), fasilitas pembiayaan khusus, dan penanggungan sebagian data dan informasi.

Baca Juga: Segera terbit, rancangan Perpres EBT sudah diserahkan ke presiden

“Sisi positifnya, pemerintah tetap memberi dukungan terhadap eksplorasi panas bumi dan menurunkan risiko bagi pengembang. Penjelasannya memang belum spesifik karena bakal disampaikan lagi melalui peraturan menteri,” ungkap dia, Selasa (17/11).

Priyandaru menambahkan, ditariknya poin kompensasi biaya eksplorasi panas bumi atau cost reimbursement lebih dikarenakan pemerintah merasa terminologi tersebut dapat menimbulkan salah tafsir. Dalam hal ini, seolah-olah cost reimbursement tersebut serupa dengan skema cost recovery yang terdapat dalam industri migas.

“Mungkin pemerintah berpikir cost reimbursement ini misleading, karena tidak ada bagian pemerintah yang bisa dikembalikan ke pengembang panas bumi seperti halnya cost recovery,” ujar dia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×