kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Apindo Bawa Tiga Aspirasi Aturan Tembakau ke Presiden Prabowo


Kamis, 23 Juli 2026 / 15:59 WIB
Diperbarui Kamis, 23 Juli 2026 / 16:27 WIB
Apindo Bawa Tiga Aspirasi Aturan Tembakau ke Presiden Prabowo
ILUSTRASI. Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono(Dok/Pribadi)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan aspirasi pelaku industri hasil tembakau terkait tiga poin dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang produk tembakau yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan, terdapat tiga poin utama dalam regulasi yang rencananya diterbitkan pada 26 Juli 2026 tersebut.

Di antaranya, pengaturan standarisasi kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Juga: Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ekonom Ungkap Dampaknya Ke Investasi

"Yang disampaikan oleh teman-teman di depan ini mewakili seluruh stakeholder. Tujuannya kepada Bapak Presiden. Untuk Menteri Kesehatan sudah lama kita ajak bicara, sehingga kita ingin menyampaikan ini ke tingkat yang lebih tinggi," ujar Sutrisno dalam konferensi pers Apindo di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia mengatakan, permasalahan seputar pertembakauan memiliki dimensi yang luas karena tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga berdampak terhadap sektor ekonomi yang melibatkan petani, pekerja, industri pendukung seperti periklanan, hingga pedagang.

"Isu tembakau ini sudah cukup lama menjadi bahan diskusi dan perdebatan antara pelaku usaha, pemerintah, serta para pemangku kepentingan lainnya," kata Sutrisno.

Sutrisno menilai, regulasi yang diterbitkan perlu mempertimbangkan seluruh aspek itu agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem industri hasil tembakau.

Menurutnya, apabila industri legal semakin terbebani, kondisi tersebut justru dapat membuka ruang bagi meningkatnya peredaran produk ilegal.

Selain berdampak terhadap pelaku usaha, meningkatnya produk ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara karena produk tersebut tidak memberikan kontribusi melalui cukai dan pajak.

"Harapan kami ketika aturan tersebut nantinya diterbitkan, seluruh proses tidak menimbulkan keresahan yang justru menghambat implementasi tersebut," ujar Sutrisno.

Baca Juga: FSP RTMM SPSI: Aturan Baru Produk Tembakau Ancam Lapangan Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×