Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM SPSI) mengkhawatirkan aturan baru terkait produk tembakau dapat berdampak terhadap keberlangsungan lapangan kerja di industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan FSP RTMM SPSI Didik Aswadi mengatakan, aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi memberikan tekanan terhadap pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri tersebut.
"Kami tidak anti-regulasi. FSP RTMM SPSI tidak anti-regulasi. Tetapi harus dilihat, pengangguran akan terjadi di industri hasil tembakau ini," ujar dia dalam konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Pushep: Putusan MK soal WIUPK Perkuat Tata Kelola Pertambangan
Didik mengatakan, FSP RTMM SPSI menaungi sekitar 242.242 anggota di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 80% merupakan pekerja di industri hasil tembakau atau industri rokok.
Menurutnya, para pekerja di sektor ini memiliki karakteristik yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Sebagian besar pekerja industri hasil tembakau, kata dia, merupakan perempuan, berusia lanjut, dan memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah.
"Kalau kita lihat dulu, ini tidak satu visi dan satu misi dengan visi Presiden yaitu menambah lapangan pekerjaan. Tetapi nanti yang terjadi justru menambah pengangguran," tuturnya.
Didik menyebut, pihaknya telah menyampaikan aspirasi ke sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Kementerian Perindustrian.
Selain itu, FSP RTMM SPSI juga disebut telah melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI.
Didik bilang pihaknya juga setiap bulan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga saat ini, permintaan pekerja tak kunjung mendapatkan respons Presiden.
Untuk itu, Didik menyebut apabila aturan tersebut tetap disahkan, pihaknya telah menyiapkan rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kementerian Kesehatan.
"Kami sudah mempersiapkan anggota-anggota kami di daerah-daerah untuk turun ke Jakarta jika memang ini nanti disahkan," ujarnya.
Adapun beberapa poin aturan yang menjadi perhatian pekerja, antara lain rencana penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk hasil tembakau, pembatasan maksimal kadar tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan pada produk industri hasil tembakau.
Didik menegaskan, pihaknya menolak ketentuan tersebut karena menilai dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri, tetapi juga oleh pekerja yang bergantung pada sektor tersebut.
"Jika memang ini disahkan, kami akan menggerakkan aksi unjuk rasa di Jakarta dan akan ke Kementerian Kesehatan," imbuhnya.
Baca Juga: Danantara Asset Management (DAM) Ambil Alih Pengendalian Empat Manajer Investasi BUMN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














