Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apindo) Satria Hamid khawatir dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 32/PMK.02/2015 tentang izin cukai untuk bisnis minuman beralkohol akan menyuliskan tata niaga penjualan alkohol.
Menurutnya aturan baru pemerintah ini justru bisa membuat semakin beredarnya minuman beralkohol ilegal di tanah air.
“Ini akan melemahkan daya saing industri sendiri karena demand dan marketnya ada untuk produk ini masih cukup bagus,” kata Satria kepada KONTAN, Jumat (27/3).
Pria yang juga menjabat sebagai Head of Public Affair PT Trans Retail Indonesia itu lantas mencontohkan dengan beberapa daerah wisata seperti Bali dan Manado yang sudah menjadikan minuman beralkohol sebagai bagian dari gaya hidup.
Menurutnya selain menghambat bisnis itu sendiri, beleid baru ini juga terkesan mengurangi hak konsumen. Alih-alih memberikan pengawasan tetapi akhirnya malah berpotensi menimbulkan beredarnya barang-barang ilegal.
Sementara itu terkait pemenuhan persyaratan kelengkapan pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TER) di lingkungan Apindo sendiri, Satria memastikan seluruh anggotanya sudah memenuhi aturan yang disyaratkan untuk bisa mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Meski begitu kedepannya pihaknya akan meminta penjelasan detail kepada pemerintah mengenai aturan cukai baru ini.
“Jangan sampai akibat ini pasar jadi terdistorsi, kalau begitu penerimaan negara juga kan yang akan berkurang,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News