kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,28   10,97   1.21%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disperindag temukan 452 minimarket jual alkohol


Rabu, 18 Februari 2015 / 22:57 WIB
Disperindag temukan 452 minimarket jual alkohol
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

DENPASAR. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali menemukan sebanyak 452 mimimarket masih menjual minuman berakohol dengan kadar 5% (golongan A) saat peninjauan di sembilan kabupaten/kota beberapa waktu lalu.

"Saat melakukan pemantauan, kami menemukan banyak supermarket berizin masih kedapatan menjual minuman beralkohol," kata Kadis Disperindag Provinsi Bali, Ni Wayan Kusumawathi, di Denpasar, Rabu (18/2).

Jumlah minimarket yang masih menjual minuman beralkohol tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung sebanyak 145 supermarket, Kota Denpasar (118), Gianyar (112), Bangli (sembilan), Klungkung (nol), Tabanan (24), Karangasem (11), Buleleng (26), Jembrana (tujuh).

"Untuk non jejaring kami temukan sebanyak 297 toko yang masih kedapatan menjual minuman beralkohol di Kota Denpasar sebanyak 177 toko, Kabupaten Tabanan (81), Bangli (13), Gianyar (empat), Klungkung (dua)," ujarnya.

Ia menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 sudah mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman alkohol sehingga ketentuan tersebut berlaku sesuai SKPA untuk minimarket dan toko pengecer lainnya.

Setelah surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2015 yang disahkan tanggal 5 Februari lalu, maka pengawasan peredaran minuman beralkohol harus dipantau secara kondusif.

"Dalam surat itu isinya meminta kepada pemilik minimarket dan toko pengecer menarik penjualan dan menghentikan peredaran hingga batas akhir 16 April 2015 untuk jenis minuman beralkohol golongan A," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, pihaknya sudah mengimbau kepada pemilik minimarket dan toko pengecer agar mematuhi aturan. "Untuk aturan larangan peredaran miras itu tersebut ditentukan di kabupaten/kota," katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Bali, Cok Istri Arina menambahkan, apabila pemilik minimarket dan toko pengecer melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Alasannya masih ada beberapa toko yang ingin menghabiskan stok minuman sehingga kami tidak menarik langsung minuman alkohol itu dan kita sudah mengimbau kepada pemilik toko untuk tidak menjual minuman beralkohol itu," ujarnya.

Ia mengatakan hingga batas 16 April 2015, apabila masih ada kedapatan supermarket dan toko eceran menjual miras akan dilakukan penyitaan oleh kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×