kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Produsen minuman alkohol minta klarifikasi Mendag


Kamis, 19 Februari 2015 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. Cara menggunakan fitur privacy checkup WhatsApp.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mendesak bertemu dengan Menteri Pedagangan (Mendag) untuk membicarakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol. 

Aturan yang melarang penjualan alkohol di minimarket itu dinilai telah merugikan pihaknya. Apalagi menurut Bambang Britono, Anggota Eksekutif Committe Executive Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), pihaknya tidak tahu dan tidak diajak berunding. "Kami ingin audiensi. Kami ingin minta klarifikasi ke Kemendag, apa dasarnya," ujarnya usai berjumpa dengan Menteri Perindustrian, Rabu (18/2).

Bambang merasa pihaknya sudah patuh dengan berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah. "Industri ini sangat diatur, mulai dari investasi, distribusi, produksi, pemasaran, penjualan. Kami mencatat ada 35 peraturan perundangan mulai dari tingkat nasional, seperti Undang-Undang, Perpu, Perpres, belum lagi 200 perda. Sebetulnya soal tata niaga alkohol industri kita sangat ketat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×