kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

Produsen minuman alkohol minta klarifikasi Mendag


Kamis, 19 Februari 2015 / 19:44 WIB
Produsen minuman alkohol minta klarifikasi Mendag
ILUSTRASI. Cara menggunakan fitur privacy checkup WhatsApp.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mendesak bertemu dengan Menteri Pedagangan (Mendag) untuk membicarakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol. 

Aturan yang melarang penjualan alkohol di minimarket itu dinilai telah merugikan pihaknya. Apalagi menurut Bambang Britono, Anggota Eksekutif Committe Executive Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), pihaknya tidak tahu dan tidak diajak berunding. "Kami ingin audiensi. Kami ingin minta klarifikasi ke Kemendag, apa dasarnya," ujarnya usai berjumpa dengan Menteri Perindustrian, Rabu (18/2).

Bambang merasa pihaknya sudah patuh dengan berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah. "Industri ini sangat diatur, mulai dari investasi, distribusi, produksi, pemasaran, penjualan. Kami mencatat ada 35 peraturan perundangan mulai dari tingkat nasional, seperti Undang-Undang, Perpu, Perpres, belum lagi 200 perda. Sebetulnya soal tata niaga alkohol industri kita sangat ketat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×