Reporter: Namira Daufina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah mengkaji ulang tata niaga minuman beralkohol (minol) golongan A di minimarket. Setelah siap dicanangkannya Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket yang akan diberlakukan efektif 16 April 2015.
“Kami minta tata niaga disribusinya dikaji kembali paling lambat enam bulan terhitung sejak permendag itu diberlakukan secara efektif,” kata Satria Hamid Wakil Sekjen Aprindo, dalam rilisnya Kamis (5/3).
Salah satu hal yang diatur dalam permendag itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5% atau jenis bir. Dengan harapan kajian dapat dilakukan oleh lembaga independen. Jika dalam kajian tidak ditemukan dampak negatif pemerintah harus merivisi aturan tersebut.
“Konsumsi bir berbanding lurus dengan pendapatan yang siap dibelanjakan. Jika melihat peningkatan jumlah kelas menengah, diasumsikan konsumsi minol juga meningkat. Kalau permintaan tumbuh tapi pasokan nggak ada, justru memicu kegiata pasar gelap minol,” papar Taufik Ismail, pemerhati masalah korporasi di Indonesia.
Selain itu menurut Taufik yang sering menjadi kekhawatiran adalah minol oplosan. Sedangkan kebanyakan minol oplosan adalah minol golongan B dan C (alkohol di atas 5%). Untuk minol golongan A sendiri belum ada catatan negatif.
Selama ini yang membuat maraknya minol oplosan adalah harga yang tidak terjangkau dan sulitnya mencari penjual resmi. Dikhawatirkan, tingkat minol oplosan akan meningkat jika minol golongan A pun semakin sulit ditemukan.
“Kontribusi minol terhadap pendapatan cukai negara tidak bisa dipandang sebelah mata,” kata Taufik. Tahun 2013 Dirjen Bea Cukai mencatat penerimaan cukai minol terbesar datang dari konstribusi minol golongan A yakni 65% - 70%. Sementara penerimaan cukai dari berbagai minol tahun 2014 tembus Rp 5,9 triliun. Angka ini naik signifikan dari 2013 yang hanya Rp 3,6 triliun.
Menurut Taufik rasanya perlu mengkaji ulang regulasi tersebut. Yang diperlukan hanya menerapkan aturan yang jelas dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran minol di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News