kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ASPINDO keluhkan perda pajak alat berat*


Jumat, 24 Juni 2016 / 11:22 WIB
ASPINDO keluhkan perda pajak alat berat*


Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut dua belas peraturan daerah (perda) terkait pajak untuk alat berat.

Pasalnya saat ini masih ada anggotanya yang diwajibkan untuk membayar pajak tersebut. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan Nomor 3/PUU-XIII/2015 bahwa Alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor.*

Donatus E. Nugroho, Services & Relations ASPINDO , dalam surat klarifikasi yang diterima KONTAN 27 Juni 2016, mengoreksi keterangan di paragraf satu di atas dan menyatakan bahwa  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencabut Perda/Perkada terkait Pajak Daerah (216), Perda terkait Pajak Kendaraan Bermotor (12) dan Permendagri ttg Pajak Daerah (3), Permendagri tentang Kendaraan Bermotor (11)  terkait pajak untuk alat berat.

Ali Nurdin sebagai Praktisi Hukum menyarankan agar ASPINDO dan asosiasi-asosiasi lain yang terkait untuk membentuk gerakan nasional menolak membayar pajak jika alat berat masih dimasukkan ke dalam jenis kendaraan bermotor.

"Pemerintah seharusnya mengkaji ulang definisi alat berat itu sendiri," kata Ali Nurdin di Jakarta pada Kamis (23/6).

Ali menambahkan alat berat ini lazimnya digunakan di suatu proyek tertentu seperti pertambangan dan konstruksi bukan dipakai sebagai alat transportasi. Makanya sudah jelas bahwa alat berat ini tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori kendaraan bermotor.

Selain membentuk gerakan nasional, Ali menyarankan untuk melakukan executive review ke Kemendagri. "Kalau masih belum berhasil, sebaiknya dilakukan judicial review mengenai perda-perda yang bermasalah," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum ASPINDO  Tjahyono Imawan mengatakan, dari 35 provinsi ada 12 provinsi yang masih diwajibkan membayar pajak tersebut. Tjahyono menambahkan pada tahun 2008, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Aspindo dan 13 asosiasi lainnya karena diklaim gugatan itu tidak ada dasarnya.

MK mengabulkan tuntutan ASPINDO  dengan dikeluarkannya keputusan MK No. 3 tahun 2015. "Dengan adanya keputusan MK itu, kami bisa menekan Kemendagri untuk mencabut 12 perda tersebut," jelas Tjahyono.

Salah satu perusahaan jasa kontraktor pertambangan PT Harmoni Panca Utama merasa keberatan dengan tumpang tindih aturan ini. Pasalnya, pertambangan sedang lesu yang tentu saja berdampak pada penurunan bisnis mereka.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×