kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apindo menyambut positif adanya aturan e-commerce


Senin, 14 April 2014 / 16:04 WIB
Apindo menyambut positif adanya aturan e-commerce
ILUSTRASI. Piala Dunia FIFA 2022 berdampak pada kenaikan permintaan pariwisata dari Indonesia ke Qatar.. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kebijakan mengenai transaksi jual beli online atau e-commerce yang ada dalam UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ditanggapi positif oleh kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani mengatakan peraturan ini merupakan kebijakan positif dan harus didukung.

“Ada dua concern dari Apindo, soal pajak dan perlindungan konsumen,” ujar Franky saat dihubungi KONTAN, Senin (14/4).

Pelaku usaha e-commerce dalam negeri mengikuti banyak ketentuan dan memiliki tanggung jawab terhadap konsumen. Jika pembeli mendapatkan barang cacat dari penjual di dalam negeri, maka akan lebih mudah diketahui asal muasalnya dan dimintai pertanggungjawabannya. Sedangkan jika penjual dari luar negeri akan lebih sulit untuk meminta pertanggungjawabannya.

“Itulah yang perlu diatur oleh pemerintah, supaya ada perlindungan baik kepada konsumen dan pelaku usahanya,” kata Franky.

Begitu pun soal pajak. Saat ini baru 25 % pelaku e-commerce yang membayar pajak. Dengan adanya peraturan ini, semua pelaku e-commerce wajib membayar pajak.

Menurut Franky, walaupun harus membayar pajak, industri online tak akan surut. Sebab para pemain di industri ini tidak butuh biaya besar untuk sewa tempat atau lainnya. Dengan keuntungan yang mereka dapatkan seharusnya pajak tak memberatkan.

“Membayar pajak kan kewajiban warga negara, kalau untuk bisnis online saya rasa tak memberatkan pelaku usaha,” ujarnya.

Aturan mengenai e-commerce tertuang dalam pasal 65 dan pasal 66 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Transaksi online yang meningkat tajam membuat pemerintah memprioritaskan kebijakan ini untuk segera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×