Reporter: Vina Elvira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha menyoroti kembalinya komponen upah minimum sektoral (UMS) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, kebijakan ini harus diterapkan secara sangat hati-hati, mengingat perbedaan kemampuan antar sektor serta dampaknya terhadap daya saing industri, terutama sektor padat karya.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menjelaskan, penetapan UMS tidak bisa dilepaskan dari kondisi kesehatan sektor industri.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2026: Apindo Tekankan Alfa Proporsional
“Kalau sektor itu tidak tumbuh, satu hal yang tidak mungkin diterapkan upah minimum sektoral,” ujar Darwoto, dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Kenaikan beban di sektor yang stagnan atau melemah, terutama padat karya, dinilai berpotensi menurunkan daya saing dan serapan tenaga kerja.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa penetapan UMS harus dilakukan secara ketat dan hanya pada sektor yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Danantara Berperan Besar dalam Pemulihan Kinerja Krakatau Steel (KRAS)
“Implementasi kebijakan ini harus berhati-hati agar tidak membebani sektor yang tidak siap dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan daya tahan usaha,” sebutnya.
Karena itu, Apindo meminta pemerintah memberikan panduan yang lebih jelas agar penetapan sektoral lebih konsisten, objektif, dan sesuai kondisi riil. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis.
Selanjutnya: GEGI Raih Rp 41,3 Miliar dari Asuransi Perjalanan, Naik 625%
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (26/11), Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













