kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.306   -72,00   -0,44%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

APINDO Soal PP Nomor 28 Tahun 2025: Bagus, Tapi Perhatikan Ini


Kamis, 07 Agustus 2025 / 20:08 WIB
APINDO Soal PP Nomor 28 Tahun 2025: Bagus, Tapi Perhatikan Ini
ILUSTRASI. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah terjadi di tanah air dalam beberapa waktu belakangan.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun begitu, menurutnya implementasi peraturan ini juga membawa risiko tersendiri. 

Untuk diketahui, aturan ini merupakan pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan baru diresmikan pada 30 Juni 2025 lalu. 

Dalam peraturan ini, terdapat tiga poin utama yang menjadi inti peraturan, yakni kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha, penerapan kebijakan fiktif-positif, serta penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS). 

Secara ringkas, peraturan ini memberi jaminan proses perizinan yang lebih mudah melalui penetapan tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan dan pemrosesan otomatis jika tenggat waktu yang ada terlewati.

Baca Juga: Panduan Cara Daftar UMKM Online via OSS untuk Perizinan Usaha dan Syaratnya

Dewan Pakar APINDO Danang Girindrawardana menyebut, pada dasarnya aturan ini sangat berpotensi memberikan dampak positif terhadap pengusaha. 

“Dunia usaha mestinya menyambut baik, apalagi jika sistem SLA itu bisa benar-benar diaplikasikan,” katanya kepada Kontan. Kamis (7/8/2025). 

Menurutnya, SLA menjadi jawaban dari keluhan dunia usaha yang selama ini kerapkali mengalami keterlambatan proses birokrasi dalam perolehan perizinan. “Selama ini kan super lelet dan seringkali molor tanpa kepastian,” bebernya.

Implementasi aturan fiktif-positif itu ia nilai bagus untuk menghilangkan kebiasaan birokrasi menunda-nunda atau mengabaikan permohonan izin di sektor investasi. Menurutnya, sistem ini bisa membantu menghemat waktu dan memberi kepastian bagi pelaku usaha. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat NIB Online via oss.go.id untuk UMKM Baru

Namun, tetap ada risiko tersendiri dari hadirnya aturan ini, yakni jika ada kesalahan dalam sistem otomatis yang ada.

“Bisa jadi bumerang ke persengketaan antar pengusaha bila terjadi overlapping perizinan akibat sistem auto-approve,” katanya. 

Kemudian pada gilirannya, sengketa bisa saja meluas antara pengusaha dengan pemerintah di berbagai level, atau bahkan di antar kementerian. 

Untuk mencegah risiko tersebut, ia mengimbau agar implementasi PP di lapangan berorientasi modern. Ia bilang penting juga untuk menempatkan sumber daya yang mumpuni untuk mencegah kesalahan dalam sistem.

Baca Juga: Wamen Investasi dan Hilirisasi Memperkenalkan Terobosan Kemudahan Berusaha di OSS  

Selanjutnya: Xiaomi Rilis Mijia Front Load Washer Dryer, Mesin Cuci Pertama Xiaomi di Indonesia

Menarik Dibaca: Xiaomi Rilis Mijia Front Load Washer Dryer, Mesin Cuci Pertama Xiaomi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×