Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan skema pendanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T. Ada baiknya, pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T dikembalikan pada filosofi UU 36 Tahun 1999.
Tujuannya, daripada disalahgunakan, lebih baik operator ditugaskan membangun langsung di daerah 3T lalu diperhitungkan sebagai kontribusi pelayanan universal penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi karena masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan layanan telekomunikasi.
"Oleh karena itu APJII meminta agar pemerintah dapat meredefinisi ulang kriteria daerah dan skema pembangunannya tujuannya agar pembangunan dapat dilaksanakan seefektif mungkin,” ungkap Arif.
Baca Juga: MAKI Desak Kejagung Periksa Menkominfo Terhadap Kasus BAKTI
Berdasarkan data Kominfo masih ada 12.548 desa di Indonesia yang belum mendapatkan layanan Telekomunikasi. Dari jumlah tersebut, 9.113 desa berada di daerah terdepan, tertinggal dan terluar (3T). Sisanya 3.435 merupakan desa non 3T yang tidak komersial.
Dengan masih banyaknya daerah yang belum mendapatkan akses ke internet. APJII mendesak Pemerintah melakukan terobosan dalam membangun jaringan telekomunikasi di daerah 3T.
Dalam memberikan layanan di daerah 3T, menurut Arif, pendekatan yang paling utama adalah jangkauan atau pemerataan akses internet terlebih dahulu.
Setelah pemerataan terjadi, target bandwidth yang dapat direncanakan berada pada level basic dengan kisaran bandwidth 3 sampai 8 Mbps per user atau 12 sampai 25 Mbps per keluarga baru direalisasikan. Di internal APJII dikenal dengan istilah coverage over quality.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Perkara Bakti Kominfo, Kejagung Lakukan Penggeledahan di 2 Lokasi
Selain itu agar pembangunan yang dilakukan BAKTI Kominfo di kemudian hari tepat sasaran dan transparan, Arif meminta agar ketika melakukan perencanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi, seluruh pemangku kepentingan dilibatkan.
Arif melihat selama ini pembangunan dan transparansi progress capaian pembangunan BTS yang dilakukan BAKTI Kominfo tak dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News