kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apkasindo: Lahan sawit potensial kawasan hutan bisa capai 5 juta ha


Senin, 22 Oktober 2018 / 15:22 WIB
Apkasindo: Lahan sawit potensial kawasan hutan bisa capai 5 juta ha
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau melihat terdapat setidaknya 5 juta lahan sawit dalam kawasan hutan yang dapat dijadikan evaluasi oleh pemerintah.

Gulat Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau menyatakan, langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tengah mengkaji 2,3 juta hektare (ha) lahan dari 11 juta ha lahan berbagai macam perkebunan sebenarnya sudah tepat. Namun potensial lahan sesungguhnya bisa lebih besar.

"Angka yang bermasalah masuk dalam kawasan hutan 2,3 juta ha menurut saya masih lebih dari situ, bisa mencapai 5 juta ha, karena sebelumnya tidak ada kejelasan mana kawasan mana non kawasan," kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10).

Ia melanjutkan, total luas sawit di Indonesia yang berada di kawasan hutan sebenarnya bisa mencapai 14 juta ha, atau lebih besar dari perkiraan KLHK di 11 juta ha.

Menteri KLHK Siti Nurbaya sebelumnya memang sudah mengatakan angka 2,3 juta ha tersebut tentatif. Evaluasi ini merupakan kelanjutan dari penerapan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Inpres ini kerap disebut sebagai moratorium sawit untuk tiga tahun kedepan.

Oleh karena itu angka yang disampaikan Gulat di 5 juta ha, menurutnya mempertimbangkan lahan yang sudah terlanjur ditanami atau diberi izin, sehingga harus dilepas dari kawasan hutan.

Apalagi jika masyarakat sudah berusaha tani sawit di dalamnya, sehingga tidak ada gunanya bila pemerintah 'kukuh' menetapkan area tersebut sebagai kawasan hutan.

"Justru ini akan menjadi amunisi bagi Eropa dan negara asing untuk menuduh Indonesia pelaku deforestasi, segera clear-kan melalui pelepasan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×