kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aplikasi Pedulilindungi jadi syarat terbaru naik pesawat, ini aturannya


Jumat, 06 Agustus 2021 / 08:29 WIB
Aplikasi Pedulilindungi jadi syarat terbaru naik pesawat, ini aturannya
ILUSTRASI. Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengumumkan, PPKM Level 4 resmi diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Masyarakat pun wajib melengkapi sejumlah persyaratan saat hendak bepergian, termasuk naik pesawat. Syarat naik pesawat terbaru dirilis Minggu (1/8/2021). 

Bandara dalam pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mewajibkan calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melengkapi proses untuk bisa terbang. Adapun, sebenarnya penggunaan aplikasi tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2021 dalam rangka pembiasaan. 

Dilansir dari situs web resmi PT Angkasa Pura II, tercatat sekitar 8.000 penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses keberangkatan saat masa pembiasaan. 

Saat ini, seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Keputusan ini untu mendukung penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Tak perlu antri, ini cara mudah mendaftar vaksin Covid-19 dari Hp

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di bandara 

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Cointer Acces Control, dan Health Validation Process Control. 

Setelah dipindai dan akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan, maka calon penumpang dapat lanjut memproses keberangkatan di konter check in. Calon penumpang lalu hanya perlu menunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi di konter check in. 

Selanjutnya, akan ada notifikasi kepada petugas check in apakah calon penumpang telah melengkapi persyaratan dokumen kesehatan atau belum. 

Baca Juga: Mudah dan cepat, ini 2 cara pendaftaran vaksin Covid-19 via online

Dengan prosedur seperti itu, proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, dan mendukung protokol kesehatan. 

Vaksinasi dan tes Covid langsung diunggah ke aplikasi PeduliLindungi Adapun, saat ini laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan tes Covid-19 (antigen dan PCR) wajib melakukan entry data ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all-Record/NAR). 

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, ada 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR. Hasil tes tersebut nantinya akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat. 

Selain hasil tes Covid-19, kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga akan langsung diunggah otomatis ke aplikasi PeduliLindungi. Adapun, selama PPKM Darurat penumpang memang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: 2 Cara mudah pendaftaran vaksinasi Covid-19

Dengan aplikasi PeduliLindungi, maka kedua syarat tersebut bisa ditunjukkan hanya dengan melakukan scan QR Code. 

AP II saat ini mengelola 20 bandara, yakni Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru). 

Selanjutnya, ada Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), dan Banyuwangi. 

Kemudian, ada Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Ketentuannya"
Penulis : Anggara Wikan Prasetya
Editor : Anggara Wikan Prasetya

Selanjutnya: Begini cara mencetak sertifikat vaksin Covid-19 di Pedulilindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×