kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,03   1,01   0.11%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aplikasi Pedulilindungi jadi syarat terbaru naik pesawat, ini aturannya


Jumat, 06 Agustus 2021 / 08:29 WIB
Aplikasi Pedulilindungi jadi syarat terbaru naik pesawat, ini aturannya
ILUSTRASI. Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Vaksinasi dan tes Covid langsung diunggah ke aplikasi PeduliLindungi Adapun, saat ini laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan tes Covid-19 (antigen dan PCR) wajib melakukan entry data ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all-Record/NAR). 

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, ada 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR. Hasil tes tersebut nantinya akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat. 

Selain hasil tes Covid-19, kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga akan langsung diunggah otomatis ke aplikasi PeduliLindungi. Adapun, selama PPKM Darurat penumpang memang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: 2 Cara mudah pendaftaran vaksinasi Covid-19

Dengan aplikasi PeduliLindungi, maka kedua syarat tersebut bisa ditunjukkan hanya dengan melakukan scan QR Code. 

AP II saat ini mengelola 20 bandara, yakni Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru). 

Selanjutnya, ada Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), dan Banyuwangi. 

Kemudian, ada Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Ketentuannya"
Penulis : Anggara Wikan Prasetya
Editor : Anggara Wikan Prasetya

Selanjutnya: Begini cara mencetak sertifikat vaksin Covid-19 di Pedulilindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×