kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

APLN masih pelajari putusan PTUN soal reklamasi


Rabu, 01 Juni 2016 / 11:53 WIB
APLN masih pelajari putusan PTUN soal reklamasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), induk usaha PT Muara Wisesa Samudra, masih mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Vice President Corporate Marketing APLN Indra W Antono mengungkapkan, APLN masih mempelajari putusan PTUN tersebut dalam internal perseroan.

"Kami masih pelajari di internal. Dalam satu atau dua hari ini, kami akan menyatakan sikap resmi terhadap putusan PTUN tersebut," ujar Indra kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2016).

Indra belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh, terlebih mengenai kemungkinan kerugian yang diderita APLN jika harus menunda pelaksanaan reklamasi hingga putusan PTUN tersebut berkekuatan hukum tetap.

Namun Indra memastikan akan menjawab seluruh pertanyaan Kompas.com, pada tanggal 6 Juni mendatang. 

APLN sendiri dalam melaksanakan reklamasi menggandeng kontraktor reklamasi kaliber internasional yakni PT Boskalis International dengan nilai kontrak Rp 4,9 triliun.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN hari ini, Selasa (31/5/2016).

Hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.(Penulis: Hilda B Alexander)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×