kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APLSI: Pembangkit bendungan harus prioritaskan IPP


Senin, 05 September 2016 / 20:39 WIB
APLSI: Pembangkit bendungan harus prioritaskan IPP


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rencana pemerintah mengembangkan pembangkit listrik dengan mennjadikan bendungan sebagai pembangkit disambut baik pelaku bisnis. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta pemerintah segera melelang bendungan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada Independent Power Producer (IPP) lokal berskala kecil untuk berpartisipasi.

Arthur Simatupang, Ketua Harian APLSI mengatakan, potensi pembangkit pada bendungan cukup baik. Walaupun secara kapasitas masih terbilang tidak besar, seperti micro hydro. Keterlibatan IPP lokal untuk menggarap pembangkit listrik bendungan tersebut sesuai dengan instruksi presiden Joko Widodo untuk memberikan ruang yang besar bagi pengembangan listrik 35.000 MM.

Perlu diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PuPera) berencana melelang delapan bendungan berpotensi listrik. "Pemerintah perlu melibatkan lebih banyak pembangkit listrik berskala kecil menengah atau UKM ini untuk berpartisipasi dalam proyek 35.000 Mw," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).

Saat ini, dari 16 bendungan terdapat delapan yang paling potensial menghasilkan listrik yakni Bendungan Banjulmati di Banyuwangi sebesar 0,34 MW, Bendungan Tugu di Trenggalek 0,4MW, Bendungan Kuningan di Kuningan 0,5MW, Tukul di Pacitan 0,64MW, Titab di Buleleng 1,5MW, Karaloe di Gowa 5 MW, Jatigede di Sumedang 110 MW.

Selain itu, terdapat 13 bendungan yang sedang dibangun, di mana 11 diantaranya berpotensi menghasilkan listrik.

Payung hukum komersialisasi pengelolaan bendungan untuk pembangkit sebenarnya sudah tersedia  dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19 tahun 2015. Hanya saja, Permen tersebut hanya sebatas soal harga beli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). ”Maka tata cara perizinan dan kerjasama ini perlu difinalkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×