kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

APNI meminta ketegasan pemerintah dalam implementasi Permen ESDM nomor 11 tahun 2020


Senin, 20 Juli 2020 / 20:22 WIB
APNI meminta ketegasan pemerintah dalam implementasi Permen ESDM nomor 11 tahun 2020
ILUSTRASI. Smelter nikel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

Yunus pun mengatakan, pemerintah saat ini sedang membentuk aturan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi jual-beli bijih nikel dari penambang kepada smelter

Satgas ini bertujuan untuk memastikan implementasi Permen ESDM No. 11/2020 bisa berjalan. Dia menargetkan, Satgas ini bisa segera terbentuk dan mulai bulan depan sudah bisa menjalankan tugasnya dalam mengawasi transaksi bijih nikel di smelter agar mengacu pada HPM.

Dari hasil pengawasan satgas ini, Yunus menegaskan bahwa pemerintah pun bakal memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. "Oh iya, (bulan depan) sudah bisa berjalan dan tegas Mungkin baru bulan depan akan keluar sanksi-sanksi tersebut," sambung Yunus.

Namun, Meidy mengatakan bahwa Satgas tersebut belum tentu akan berjalan efektif. Apalagi menurutnya, Satgas tersebut diisi oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang semuanya merupakan perwakilan dari pemerintah.

Baca Juga: Cegah transaksi di bawah HPM, pemerintah bentuk satgas awasi jual-beli bijih nikel

"Satgas orang pemerintah semua, hanya menerima data yang disampaikan. Datanya faktual nggak? intinya kan fakta di lapangan seperti apa," sebutnya. 

Meidy menegaskan, para penambang meminta agar pemerintah bisa tegas agar tata niaga dan harga nikel domestik sesuai Permen ESDM No. 11/2020 bisa diterapkan. "APNI hanya meminta pemerintah tegas, sudah ada aturan, sudah ada Permen, kok smelter lebih galak dari aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×