kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah transaksi di bawah HPM, pemerintah bentuk satgas awasi jual-beli bijih nikel


Senin, 20 Juli 2020 / 15:58 WIB
Cegah transaksi di bawah HPM, pemerintah bentuk satgas awasi jual-beli bijih nikel
ILUSTRASI. Bijih Nikel. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi jual-beli bijih nikel dari penambang kepada smelter. Satgas ini bertujuan untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tata niaga bijih nikel dalam negeri.

Regulasi tersebut mengatur tentang penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) logam dan Harga Patokan Batubara (HPB). Permen ESDM No. 11/2020 ini mengatur agar transaksi jual-beli bijih nikel dari penambang ke smelter mengacu pada HPM.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, satgas tersebut terdiri dari pihak Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Baca Juga: BKPM pastikan investasi di Indonesia bagian tengah tetap bergairah

"Kami sudah minta anggota dari BKPM, sudah menyampaikan. Satu lagi kita menunggu dari Kemenperin, belum menyampaikan kepada kita," kata Yunus dalam konferensi pers virtual yang digelar Senin (20/7).

Dia menargetkan, Satgas ini bisa segera terbentuk dan mulai bulan depan sudah bisa menjalankan tugasnya dalam mengawasi transaksi bijih nikel di smelter agar mengacu pada HPM. Dari hasil pengawasan satgas ini, Yunus menegaskan bahwa pemerintah pun bakal memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.

"Oh iya, (bulan depan) sudah bisa berjalan dan tegas Mungkin baru bulan depan akan keluar sanksi-sanksi tersebut," sambung Yunus.

Kata dia, koordinasi dengan pihak Kemenperin sangat diperlukan lantaran ada smelter yang perizinannya terbit dalam bentuk Izin Usaha Industri (IUI). Menurut Yunus, Satgas akan memberikan hasil pengawasan atau rekomendasi sedangkan peringatan hingga sanksi akan dikeluarkan oleh pemberi izin.

"Yang punya kewenangan memberikan peringatan dan sanksi sesungguhnya institusi yang memberikan izinnya. Seperti IUP OPK pengolahan dan pemurnian di kita, IUP penambang berarti ESDM. Kalau dari IUI maka Kemenperin," jelas Yunus.

Baca Juga: Pengembangan logam tanah jarang masih di tahap awal, begini prospek dan tantangannya




TERBARU

[X]
×