kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.242   24,00   0,15%
  • IDX 6.902   24,28   0,35%
  • KOMPAS100 1.006   4,14   0,41%
  • LQ45 769   3,74   0,49%
  • ISSI 227   0,50   0,22%
  • IDX30 396   1,74   0,44%
  • IDXHIDIV20 458   1,77   0,39%
  • IDX80 113   0,45   0,40%
  • IDXV30 114   0,22   0,19%
  • IDXQ30 128   0,59   0,46%

APPBI ajukan judicial review Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran


Selasa, 10 Desember 2019 / 20:24 WIB
APPBI ajukan judicial review Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran
ILUSTRASI. Pusat perbelanjaan Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (1/12). 


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban pengelolaan pusat belanja untuk memberikan 20% ruang usahanya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 dianggap kurang adil.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun berencana mengajukan judicial review atau hak uji materi terhadap beleid tersebut.

Baca Juga: Diwajibkan beri 20% ruang usaha gratis kepada UMKM, pengelola pusat belanja keberatan

Ketua Umum APPBI Alexander Stefanus Ridwan. S mengatakan, pihaknya sesegera mungkin mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung. “Sekarang sedang dikumpulkan bukti-buktinya,” ucapnya ketika ditemui Kontan, Selasa (10/12).

Dia berharap kewajiban pemberian ruang usaha sebanyak 20% dari pengelola pusat belanja kepada UMKM dapat dihapus. Sebab, hal ini dapat merugikan pihak pengelola pusat belanja yang harus menanggung biaya operasional tambahan. Di samping itu, persaingan antar UMKM atau penyewa di dalam mal juga menjadi tidak sehat.

Meski begitu, Stefanus paham bahwa sejatinya pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta ingin membuat aturan yang populis dan berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga: Peritel mulai marak kembangkan pusat belanja sendiri

Dia juga menceritakan, sebenarnya di tahun 2002 lalu juga ada Perda yang mengatur soal kewajiban pemberian ruang usaha gratis sebesar 20% dari pengelola pusat belanja kepada UMKM.

“Tapi semua aturan yang berkaitan dengan itu belum diimplementasikan karena dasarnya kurang kuat dan memberatkan bagi pengelola mal,” ungkap dia.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×